URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Keputusan No.259 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Salatiga No.258 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Salatiga dalam Pemilu 2024 telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga. Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasarkan surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

KPU Kota Salatiga Akhirnya Keluarkan SK No 259, Apa Isinya?

KPU Kota Salatiga Akhirnya Keluarkan SK No 259, Apa Isinya?

KPU Kota Salatiga Akhirnya Keluarkan SK No 259, Apa Isinya?

Keputusan No.259 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Salatiga No.258 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Salatiga dalam Pemilu 2024 telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga. Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasarkan surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga.
Foto Arief Rasika
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata (tengah)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga akhirnya mengeluarkan Keputusan No.259 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Salatiga No.258 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Salatiga dalam Pemilu 2024.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan perubahan terkait perubahan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga tersebut berdasar pada surat DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga. “Kita memproses surat yang diajukan dari PDI Perjuangan terkait penggantian caleg,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Dalam surat terbaru, caleg terpilih PDI Perjuangan dari Dapil Sidorejo adalah Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono dengan perolehan suara 1.426 dan Laurens Adrian suara 1.313. Mereka menggantikan Bonar Novi Priatmoko mendapat 1.989 suara dan Sarmin 1.440 suara.

Yesaya mengatakakan, DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga dua kali mengirim surat ke KPU Kota Salatiga. “Pertama itu sebelum ada penetapan kursi dan caleg terpilih, isinya tentang pengunduran diri tiga caleg, yakni Bonar, Sarmin, dan Dian Purnamasari,” jelasnya.

“Lalu yang kedua, surat dikirim sehari setelah penetapan kursi dan caleg terpilih, ini kita proses karena ada waktu 14 hari setelah penetapan untuk perubahan. Kita tindaklanjuti dengan pleno komisioner terkait perubahan nama caleg terpilih di Dapil 2 Sidorejo khusus untuk PDI Perjuangan, yang partai lain caleg terpilih sama,” kata Yesaya.

Yesaya menegaskan bahwa terkait surat dari PDI Perjuangan, merupakan ranah internal dari partai politik selaku peserta pemilu. “Kita merespon surat yang masuk tersebut, mengenai aturan internal partai, bukan ranah KPU,” ucapnya.

“Saat penetapan memang kita mengumumkan nama Bonar dan Sarmin tersebur karena memang peraih suara terbanyak. Kemudian ada surat dari PDI Perjuangan tersebut, sehingga ada pergantian caleg terpilih,” kata Yesaya.

Terpisah, Bonar Novi Priatmoko menyesalkan adanya perubahan caleg terpilih tersebut. “Padahal itu masih sengketa di Mahkamah Partai (MP) lho,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, tiga caleg Dapil Sidorejo DPRD Kota Salatiga dari PDI Perjuangan, ditarik pencalonannya oleh DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga. Ketiga caleg tersebut dianggap melanggar aturan internal partai sehingga digantikan oleh caleg lain.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan caleg yang ditarik pencalonannya tersebut adalah Bonar Novi Priatmoko, Sarmin, dan Dian Purnamasari. “Mereka melanggar aturan internal partai, PP No.1 Tahun 2023, ini tentang sistem Komandante,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

Dance mengatakan, surat penarikan ketiga caleg tersebut dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga setelah ada penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih. “Caleg suara terbanyak Bonar dan Sarmin, namun Dian juga turut ditarik. Ada pelanggaran internal,” terangnya.

“Khusus untuk Bonar, ini sudah terhitung berat. Karena dia diundang DPC dan DPD untuk klarifikasi tidak datang, sehingga hak-nya sebagai anggota Fraksi PDIP di DPRD Kota Salatiga dipangkas,” kata Dance.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata saat diwawancarai media

BACA JUGA :

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved