RASIKAFM.COM | UNGARAN - Berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) PKS Kabupaten Semarang dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pasalnya, berkas yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dinyatakan belum lengkap.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023). Dikatakan Maskup, setelah pendaftaran serta pengajuan berkas persyaratan diterima, petugas KPU kemudian melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah disampaikan dan diunggah ke dalam aplikasi Silon.
“Ternyata dalam dokumen atau berkas tersebut belum dilengkapi dengan stempel partai dalam hal ini PKS, sehingga kami kembalikan untuk diperbaiki,” ungkapnya.
Pengembalian itu, kata Maskup, sesuai dengan apa yang termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 352/Tahun 2023 Bab II huruf E angka 7 yakni bagi partai politik yang belum lengkap dan sebagainya, diberikan tanda terima pengembalian, kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki sampai dengan masa pengajuan berakhir atau tanggal 14 Mei 2023.
“Dalam hal ini, kekuranglengkapan tersebut juga terjadi seluruh Indonesia karena stempel partai memang berasal dari pimpinan yang ada di pusat. Jadi bukan hanya di Kabupaten Semarang saja,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Maskup menambahkan pihaknya menunggu penyerahan berkas pengajuan bacaleg hasil perbaikan dari DPD PKS Kabupaten Semarang.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk senantiasa berkomunikasi dengan pimpinan partai yang ada di pusat agar syarat administrasi dapat dimaksimalkan, sehingga dinyatakan lengkap dan bisa diterima,” tandasnya.
Sebagai informasi, PKS menjadi parpol pertama yang mengajukan berkas bacaleg ke KPU Kabupaten Semarang. Dalam berkas tersebut terdapat 50 bacaleg yang diajukan untuk mengikuti kontestasi di lima daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Semarang. (win)