KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Langgar Prokes Saat PPKM Darurat, Gugus Covid Bubarkan Resepsi dan Sita Kursi Pengantin

Langgar Prokes Saat PPKM Darurat, Gugus Covid Bubarkan Resepsi dan Sita Kursi Pengantin

Langgar Prokes Saat PPKM Darurat, Gugus Covid Bubarkan Resepsi dan Sita Kursi Pengantin

Danramil 04 Bringin Kapten Agung Kartika saat  membubarkan  hajatan,  jumat 16 juli sore.

RASIKAFM – Nekat menyelenggarakan pesta pernikahan saat diterapkannya PPKM Darurat Jumat tanggal 16 Juli 2021, team Gugus COVID-19 kecamatan Bringin membubarkan sebuah pesta Hajatan acara pernikahan dirumah ST Dusun Bantar RT. 02/01 Desa Popongan Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Kepada rasikafm.com Danramil 04 Bringin Kapten Agung Kartika menjelaskan sebelum dibubarkannya acara itu Satgas jauh jauh hari sudah memberi edukasi dan arahan agar tuan rumah tidak mengadakan kerumunan, namun karena membandel dan tidak taat aturan, akhirnya petugas bertindak.

“Saat team datang kelokasi sedang berlangsung pesta pernikahan terlihat jelas ada kerumunan hingga kami bertindak tegas” kata Danramil 04/Bringin Kapten Inf FX. Agung Kartika.

Agung menambahkan meski dibubarkan Satgas tidak memberikan sanksi. “Pasca kejadian tersebut memang tidak ada sanksi, hanya kursi pengantin disita dibawa ke Polsek dan dikembalikan lagi, dikasih waktu 1 jam untuk bongkar tenda resepsi” tambah Danramil.

Menurutnya saat Satgas datang tamu undangan belum sempat menikmati hidangan sehingga makanan masih utuh, bahkan tamu yang panik lantas membubarkan diri,

Pembubaran acara pesta pernikahan (Video: Do.k humas Koramil Bringin)

“Kalau mau menikah silakan, datang ke KUA sesuai ketentuan, tapi tidak boleh mengundang orang hingga ada kerumunan. Saat sosialisasi itu Tuan rumah menjawab nggih, nggih (iya, iya) saja,” tambahnya.

Ia menambahkan sebelumnya Satgas Covid-19 Kecamatan Bringin menerima laporan di Dusun Bantar Desa Popongan ada yang membandel dengan tetap mengadakan resepsi pernikahan dengan mengundang banyak orang. Dia memperkirakan ada sekitar 150 tamu undangan yang hadir tanpa protokol kesehatan.

“Karena dari lingkungan tidak ada yang berani menegur, kami terpaksa melakukan pembubaran paksa. Kami datang bersama Kapolsek dan Camat sekaligus memberi pemahaman tentang bahayanya penularan Covid-19,” terangnya.

Sementara itu pantauan media, pelaksanaan pembubaran paksa acara pernikahan dirumah ST berjalan lancar. Hadir pula Camat Bringin Bambang Arif Wijaya dan Kapolsek Bringin AKP Suyanto dengan Kasi Trantib Sudardi, tokoh pemuda serta Ketua RT. ( rief )

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]