RASIKAFM.COM | UNGARAN - Berkaca dari kasus yang dialami Ferdy Sambo yang berujung dituntut hukuman mati, nasib Imam Sobari (33) pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Bergas, Kabupaten Semarang juga dituntut hukuman serupa.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (16/2/2023). JPU menilai perbuatan Imam sangat keji, sadis dan di luar batas kemanusiaan.[irp posts=”40352″ ]
Plh Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza menyampaikan, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 362 KUHP tentang pengambilan barang milik korban.
“Terdakwa memutilasi korban menjadi 16 bagian dan beberapa bagian organ dalam karena dibuang di kloset. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan sadar dan tanpa rasa bersalah,” ujarnya.
Menurut Putra, meskipun terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum ada hal lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman.
“Tuntutan hukuman mati tersebut merupakan hasil pertimbangan dari penemuan fakta baru di persidangan sebelumnya,” sambungnya.
[irp posts=”40459″ ]
Seperti diketahui, Imam membunuh dan memutilasi tubuh pacarnya, Kholidatunnimah (24) di sebuah rumah kos di daerah Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu (16/7/2022).
Potongan tubuh korbannya dibuang di berbagai tempat, sementara organ dalam di buang ke dalam kloset kamar mandi. Kejahatannya terbongkar usai penemuan potongan tubuh manusia di sekitar jembatan Jalan Nakula, Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu (24/7/2022). Sedangkan pelaku berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam di daerah Purworejo pada Senin (25/7/2022). (win)