RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang mulai memberlakukan tarif parkir yang baru per 1 Januari 2024. Itu berlaku bagi kendaraan roda dua dan empat.
Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono menyampaikan tarif parkir yang baru itu mengalami kenaikan Rp1.000 dari tarif yang lama.
“Untuk roda dua dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan untuk roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,” ujarnya di Ungaran, Kamis (11/1/2024).
Kenaikan tarif parkir tersebut, lanjutnya, mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2023 yang sudah berjalan dimana di tahun 2024 ini ada kenaikan tarif. Atas hal ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Termasuk memasang spanduk di sejumlah titik parkir berisi informasi kenaikan tarif,” kata dia.
Masih menurut Tri Martono, mekanisme yang sekarang dilakukan Dishub adalah menggandeng pihak ketiga dalam pelaksanaan parkirnya. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir bisa terpenuhi.
“Target kita di tahun 2024 ini adalah Rp 1,8 miliar,” lanjutnya.
Tri Martono menambahkan, saat ini baru 129 titik parkir yang dibagi dalam 13 zona di Kabupaten Semarang yang sudah memberlakukan kenaikan tarif parkir. Untuk itu ia berharap, berkaitan dengan kenaikan tarif parkir di Kabupaten Semarang tersebut, capaian PAD di tahun 2024 dapat terealisasi dan semakin meningkat. (win)