URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), atas dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak. Penyidik KPK telah menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika, serta SDB berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan di salah satu bank.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), atas dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak. Penyidik KPK telah menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika, serta SDB berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan di salah satu bank.
Tangkapan layar Twitter KPK_RI
KPK resmi tahan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo
featured-img

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sebagai tanda penahanannya.

Diansir dari Antara, Tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tindakan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh RAT.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Kasus RAT ini bermula saat RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dalam jabatannya, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi sebesar sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara. Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga menyita alat bukti lain berupa safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial AF (21) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di kawasan Kumpulrejo, Argomulyo, Sabtu pagi (20/6/2026). Kecelakaan diduga terjadi karena korban kurang konsentrasi saat berkendara hingga motornya oleng ke kiri dan masuk ke parit. Korban sempat dirawat di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Alami Laka Tunggal di JLS, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia