UNGARAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan revitalisasi pada bangunan SMPN 1 Ungaran pada tahun ini. Setelah pengkajian dilakukan, ada beberapa catatan bangunan yang harus diperbaiki yakni kuda-kuda bangunan, plafon hingga ubin.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo mengatakan seluruh anggaran untuk revitalisasi dari pemerintah pusat. Sejak tanggal 29 Maret 2021 SMPN 1 Ungaran sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Bupati Semarang bersamaan dengan Benteng Willem I Ambarawa.
Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tri Subekso membenarkan hal tersebut. Sebelumnya pihaknya menemani tim dari PUPR untuk melihat dan mengkaji bangunan SMPN 1 Ungaran. Bangunan yang ada sejak tahun 1911 itu tentu menjadi salah satu ikon heritage yang dimiliki Kabupaten Semarang. Ia juga mengatakan tahun ini merupakan pertama kalinya bangunan warisan kolonial di Kabupaten Semarang direvitalisasi. Berkaitan dengan keadaan bangunan, Tri mengatakan sudah memberikan rekomendasi. Namun ia menegaskan tidak merubah bentuk dan menambah bangunan di sekitaran area situs. (win)