Proses pengurusan SIM dan STNK nantinya perlu syarat baru, yaitu wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan. Apalagi Kewajiban ini telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Secara prinsip Aturan telah diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu” ujar Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Riski Dwi Wibowo, melalui Bintara Urusan SIM, AIPTU Joko Presetyo SH.
AIPTU Joko mengatakan, Polri mendukung kebijakan itu karena bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dan belum diterapkan.
“Untuk saat ini saat warga mengurus SIM baik permohonan baru maupun perpanjangan, persyaratanya masih seperti biasa yakni foto copy E KTP, tes kesehatan dan psikologi,”ungkap Joko.

Joko Prasetyo mengungkapkan bahwa sosialisasi ini masih bersifat pemberitahuan atau himbaun agar pemohon mempersiapkan diri jikalau adanya perubahan regulasi nanti.
“Sebelum nantinya diterapkan maka kiranya perlu disosialisasikan kepada pemohon tentang regulasi tersebut,”terang Joko.
Lebih lanjut Joko menjelaskan jika saat ini masih tahap sosialisasi yang tujuanya agar masyarakat pemohon SIM mempersiapkan diri.( rief )