URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

Menertibkan Muatan Lebih Menunggu Ketegasan Presiden

Menertibkan Muatan Lebih Menunggu Ketegasan Presiden

Menertibkan Muatan Lebih Menunggu Ketegasan Presiden

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat
Custom Image

Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu di tinjau ulang. Di negara maju mekanisme pasar berjalan. namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasai hanya pada penegnaan tarif dengan tetap memenuhi standar. Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya.

Kecelakaan beruntun kembali terjadi melibatkan 19 kendaraan di tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB. Pemicunya adalah truk pengangkut kardus yang remnya blong (Kompas, 13/11/2024).

Setiap hari terjadi kecelakaan truk di Indonesia, kecualo di masa mudik truk dilarang beroperasi. Kecelakaan truk menduduki peringkat kedua setelah sepeda motor, walaupun jumlah truk lebih kecil ketimbang mobil. Tata kelola angkutan logistik di Indonesia masih buruk.

Kebijakan keselamatan lalu lintas sering kali berhadapan dengan prioritas lain, seperti menekan harga murah (toleransi pada truk berdimensi dan muatan lebih) untuk menjaga inflasi tetap rendah.

Pendekatan ini memiliki risiko besar. Mengabaikan kebijakan keselamatan dapat meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas, yang berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang, seperti biaya perawatan kesehatan dan hilangnya produktivitas akibat cedera atau kematian.

Untuk menciptakan keseimbangan, sangat penting bagi pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan strategi yang bisa menekan inflasi tanpa mengorbankan keselamatan publik, seperti meningkatkan efisiensi transportasi, mengadopsi teknologi ramah biaya, atau memberikan insentif untuk pengembangan infrastruktur yang lebih aman (Muhammad Akbar, 2024).

Darmaningtyas (2024), menyebutkan pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan. Pilot, nahkoda dan masinis ada sekolahnya dan wajib bersekolah dulu. Akan tetapi sopir angkutan darat (mobil, bus, dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat). Untuk dapat mengendarai bus dan truk cukup melalui pemagangan menjadi kernet, dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan. Setelah bisa markir kendaraan, kemudian mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas, dan seterusnya. Cara ini harus segera diakhiri. Kementerian Perhubungan bersama Polri saling berkoordinasi dapat memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum.

Hal ini sesuai amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi). SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti Diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab. Tentu semua biaya dari negara, karena pengemudi angkutan umum tentu tidak punya uang.

Karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, telah menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal SMTA.

Sekarang ini, jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk. Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang. Belum lagi pungli masih merajalela, mulai berbaju hingga tanpa baju. Pengusaha angkutan barang masih dibebani sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum. Akhirnya yang dikorbankan adalah perawatan kendaraan dan memberikan upah rendah pada pengemudi. Ujungnya, kecelakaan di jallan raya pasti akan terjadi dan setiap hari pasti ada kecelakaan angkutan barang.

Bisnis angkutan truk harus ditata agar lebih profesional. Memiliki sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar, sehingga proses rekruitmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin.

Pemda melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya. Tentu ini tantangan baru, tapi kalau menghendaki terwujudnya keselamatan angkutan jalan itu wajib dilakukan.

Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, Ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan masih terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat.

Butuh ketegasan presiden

Permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over load over dimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulai carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. Minimal ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kemen Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). Sejak 2017, Kementerian Perhubungan sudah memulai melakukan pembenahan, namun selalu gagal karena ada penolakan dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan presiden.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketegasan hukum yang hanya menyasar pengemudi truk. Padahal, distribusi barang dengan cara ini dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang.

Pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan, karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Jika terjadi tabrakan, pengemudi yang hidup sudah pasti dijadikan tersangka. Jika meninggal, keluarganya merelakan karena pemilik barang tidak mau bertanggungjawab.

Karena kondisi ini, pekerjaan pengemudi truk mulai ditinggalkan akibat risiko yang tidak sepadan dengan perlindungannya. Sopir profesional akan semakin sulit didapatkan, sehingga menyisakan pengemudi yang tidak berpengalaman dan lebih mementingkan penghasilan yang tidak seberapa dibandingkn keselamatannya. (hrs)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang
Tantangan Pembangunan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan
rel kereta api
Rencana Reaktivasi Jalur Rel di Jawa Barat Perlu Dukungan Anggaran
pemeriksaan kendaraan
Darurat Keselamatan Transportasi Jalan, Menuntut Presiden Segera Bertindak
truk
Ancaman Seruan Mogok Di Tengah Persiapan Mudik Lebaran Dan Kesejahteraan Sopir Truk

INFOGRAFIS

TERKINI

Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang
Tantangan Pembangunan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan
Permasalahan transportasi perkotaan masih memiliki kendala dari sisi perencanaan, kelembagaan, dan pendanaan. Subsidi transportasi umum adalah janji Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming...
Kebakaran rumah di kawasan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga terungkap sebagai tindakan pidana pembakaran yang disengaja. Kasus ini diungkap oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Salatiga setelah melakukan olah TKP pada waktu kejadian. Kejadian ini terungkap karena adanya kejanggalan yang ditemukan saat identifikasi, mendorong pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan saksi.
Sengaja Bakar Rumah, Ferdi Warga Argomulyo Diamankan Polisi
Kebakaran rumah di kawasan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga terungkap sebagai tindakan pidana pembakaran yang disengaja. Kasus ini diungkap oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Salatiga setelah melakukan...
Prakiraan-Cuaca-Semarang-Dan-Sekitarnya-Rabu-30-April-2025
Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Rabu 30 April 2025
Prakiraan cuaca di wilayah Semarang dan sekitarnya menunjukkan kondisi cerah berawan sepanjang pagi hingga siang hari, kemudian berawan pada sore hingga awal malam. Informasi ini dirilis oleh Stasiun Meteorologi...
Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah unit di rumah sakit yang memberikan pelayanan medis pertama bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, dengan dukungan fasilitas dan tenaga medis terlatih yang beroperasi selama 24 jam setiap hari. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan, menyampaikan di RSUD dr. Gondo Suwarno, Ungaran, bahwa pelayanan gawat darurat wajib diberikan oleh seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Meminta Fasiltas Kesehatan Optimalkan Pelayanan IGD
Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah unit di rumah sakit yang memberikan pelayanan medis pertama bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, dengan dukungan fasilitas dan tenaga medis terlatih yang beroperasi...
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menggelar Workshop bertajuk Smart School Transformation: Workshop IoT Implementation yang dihadiri oleh kepala sekolah dan guru SMK se-Jawa Tengah di wilayah kerja mereka. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penguatan kerja sama antara PLN Icon Plus dan SMK di Jawa Tengah pada akhir April 2025. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan inovasi teknologi seperti Smart Home, PLTS Atap, dan I-Magz, yang dapat mendukung pembelajaran dan pengembangan pendidikan vokasi berbasis industri.
Dorong Transformasi Smart School, PLN Gelar Workshop bagi Guru SMK
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menggelar Workshop bertajuk Smart School Transformation: Workshop IoT Implementation yang dihadiri oleh kepala sekolah dan guru SMK se-Jawa Tengah di wilayah...
Muat Lebih

POPULER

Acara Kabupaten Semarang Bersholawat digelar sebagai bagian dari peringatan HUT ke-504 Kabupaten Semarang. Pemerintah Kabupaten Semarang bersama Pengurus Daerah Al-Khidmah dan Radio Rasika USA 105.6 FM menjadi penyelenggara utama kegiatan ini. Bertempat di halaman Masjid Al-Mabrur Ungaran, acara berlangsung khidmat pada Kamis malam, 24 April 2025.
Ribuan Jemaah Langitkan Doa Tolak Balak dalam Acara Kabupaten Semarang Bersholawat
Puluhan warga di Perumahan Taman Manunggal Asri, Perum Karebet, dan Perum Kanigoro Tugu Bener mengikuti acara Halalbihalal pada Sabtu malam, 26 April 2025, yang dihadiri oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Bener Aiptu Much Ihwanto dan Babinsa Sertu Ribut. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan juga memberikan pesan-pesan kamtibmas, dengan harapan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Hadiri Halalbihalal di Manunggal Asri, Bhabinkamtibmas Bener “Waspadai Belanja Online”
Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, menghadiri acara Halal Bihalal Pemuda Pancasila Kota Salatiga yang berlangsung di Balai Dukuh Banjaran, Kelurahan Mangunsari, pada Minggu, 27 April 2025. Dalam acara tersebut, hadir juga anggota DPRD Kota Salatiga, Andreas, yang juga menjabat sebagai Ketua PAC Argomulyo.
Wawali Salatiga Nina Agustin, ajak Anggota Pemuda Pancasila Bersinergi dengan Pemkot

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).