Karena mencuri Bebek, dua pemuda asal Pabelan di tangkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Keduanya mencuri bebek disebuah kandang yang terletak di Kampung Legok Kelurahan Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, Selasa (7/7/2022), pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut Muhamad Zainudin (29) dan Herwanto (29) warga dikecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, saat menggelar konferensi pers di pendopo mapolres mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pemilik bernama Anggi Nurega (23) Benggol RT 002 RW 004 Kelurahan Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. Pelaku melakukan pencurian dengan cara melompat pagar rumah dan masuk lewat jendela.
“Pencurian itu kali pertama diketahui oleh korban pada saat ke kandang bebek miliknya untuk mengambil telor. Korban terkejut karena didapati bebek miliknya telah berkurang dari jumlah sebelumnya,”kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, melihat itu kemudian korban memberitahukan kepada saksi Muh Kharis dan melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan bebek milik korban hilang 27 ekor.
Selanjutnya, korban mendapat informasi dari saksi Nur yang menyebutkan bahwa pada Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar Pukul 20.00 wib didapati dua orang laki – laki telah menjual bebek sebanyak 27 ekor.
“Selanjutnya korban mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Salatiga. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 27 ekor bebek ditafsir Rp.2 juta 700,”jelas Kapolres.
Tersangka saat digelandang kemapolres
Sementara itu, Zainudin pelaku pencurian mengaku telah menjual bebek hasil curianya seharga Rp 50 ribu per ekor.”Bebek hasil curian baru 10 yang dijual. Sedangkan 17 ekor belum dijual,”katanya.
Sementara itu saat wartawan peliput Polres Salatiga menanyakan bagaimana perasaan tersangka usai ditangkap Polisi, tersangka dengan santai menjawab”Saya kecewa,”