URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Meski hakim di beberapa pengadilan di Indonesia melakukan aksi cuti massal sebagai protes damai terkait tidak naiknya gaji hakim sejak 2012 berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2012, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga tetap berjalan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Meski Hakim PN Salatiga Cuti Bersama, Persidangan Masih Tetap Berjalan

Meski Hakim PN Salatiga Cuti Bersama, Persidangan Masih Tetap Berjalan

Meski Hakim PN Salatiga Cuti Bersama, Persidangan Masih Tetap Berjalan

Meski hakim di beberapa pengadilan di Indonesia melakukan aksi cuti massal sebagai protes damai terkait tidak naiknya gaji hakim sejak 2012 berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2012, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga tetap berjalan.
Foto dok IST
Baliho yang menampilkan aksi solidaritas hakim Indonesia terpasang di depan Pengadilan Negeri Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Meski hakim di sejumlah pengadilan di Indonesia memutuskan untuk menggelar aksi cuti massal dalam rangka protes damai terkait penggajian hakim yang tidak naik sejak tahun 2012 atau dalam PP Nomor 94 tahun 2012. Namun persidangan di PN Salatiga tetap berlangsung. Padahal Aksi cuti massal juga dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Salatiga. Meski begitu, persidangan dan urusan administrasi di PN Salatiga masih berjalan.

Kepada wartawan Wakil Ketua PN Salatiga Kelas IB, Laurenz Stephanus Tampubolon mengatakan, dalam aksi cuti massal ini beberapa sidang ditunda selama sepekan, yakni Senin-Jumat (7-11/10/2024). Namun untuk praperadilan dan perkara yang masa tahanan terdakwa akan habis tetap dilaksanakan.

“Tuntutan aksi ini adalah perubahan PP 94 tahun 2012 tentang penggajian hakim yang tidak naik selama 12 tahun,” tambah Laurenz.
Dikatakan, dari jumlah 6 hakim di PN Salatiga, ada 2 hakim yang melakukan cuti bersama. Sehingga pihaknya memastikan persidangan dan administrasi tetap berjalan.

“Kita batasi memang yang cuti, agar tetap tidak menggangu aktivitas secara umum. Jangan mengganggu para pencari keadilan,” kata Laurenz.
, Selasa (8/10/2024).

Dia berharap dengan aksi serentak ini pemerintah bisa meninjau kembali dan bisa merubah PP Nomor 94 tahun 2012 tersebut. Tujuannya agar kesejahteraan hakim menjadi perhatian.

Laurenz Stephanus saat diwawancarai Rasika FM

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan