KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Modal Pamer Emas Palsu Dan Ritual Pesugihan, Emak-Emak di Demak Raup Uang Hampir Semilyar

Modal Pamer Emas Palsu Dan Ritual Pesugihan, Emak-Emak di Demak Raup Uang Hampir Semilyar

Modal Pamer Emas Palsu Dan Ritual Pesugihan, Emak-Emak di Demak Raup Uang Hampir Semilyar

SEMARANG – Seorang emak-emak dengan modal pamer emas imitasi atau emas palsu dan ahli dalam ritual pesugihan berhasil menipu para korbannya hingga meraup keuntungan hampir Rp. 1 milyar.

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka yang saat ini sudah diamankan berinisial warga Klitih, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Wanita berusia 53 tahun itu diamankan dirumahnya tidak lama setelah adanya pelaporan korban ke Mapolda Jateng pada Jumat (4/3/2022).

“Pelaku adalah perempuan, mempunyai kebiasaan menawarkan dengan bentuk kegiatan seremonial yaitu dengan melaksanakan ritual-ritual,” ujar Kombes Pol Djuhandani, Selasa (15/3/2022).

“Untuk saat ini berdasarkan proses penyelidikan memang untuk saat penangkapan yang bersangkutan bersama suaminya. Namun untuk proses penyidikan yang Sudah kita lakukan keterkaitan suami belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Djuhandani membeberkan, kasus ini sebelumnya menjadi perbincangan masyarakat terkait dugaan gendam. Hasil penyelidikan, modus pelaku yakni penipuan dengan cara meminjam uang korban dengan bujuk rayu dan iming-iming yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Penipuan ini pelaku meminjam uang dengan iming iming ataupun menggantikan kerugian berupa emas. Sementara emasnya adalah emas imitasi,” bebernya.

Aksi kejahatan tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan total korban baru diketahui empat orang korban yakni Slamet warga Grobogan, kerugian Rp 76 juta, Kusbiantoro warga Grobogan, kerugian Rp 165 juta. Kemudian pasutri warga Sayung Kabupaten Demak, kerugian 667 dan Ali Muafik 47, warga Wonosalam, Demak, kerugian Rp 30 juta.

“Total kerugian dari korban itu sekian Rp 938 juta. Adapun disamping iming-iming emas imitasi, yang bersangkutan biasanya juga dengan modus menjanjikan dengan sertifikat tanah,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan dua buah Kalung emas Imitasi, dua buah Gelang Emas Imitasi, dua Buah Cincin Imitasi, tuju buah Kalung, satu buah Gelang, dan satu buah Cincin. Barang tersebut semuanya palsu.

“Jadi pelaku pinjam uang seseorang, kemudian pinjaman itu digantikan dengan sertifikat tanah. Sementara pelaku dalam hal ini tidak mempunyai apa yang disampaikan berupa tanah maupun sertifikat tanah,” sambungnya.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu ritual pesugihan dengan alasan supaya korban mendapatkan banyak rejeki. Namun hal ini hanya akal licik pelaku.

Djuhandani menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya ataupun iming-iming bujuk rayu dari orang yang tidak dikenal. Apalagi meminta sejumlah harta yang kita miliki dengan dijanjikan pengembalian yang sangat besar.

“Untuk apa yang tadi disampikan pelaku, penyidik akan mendalami lebih lanjut. Diikuti dengan bukti bukti yang sudah ada. Dan ini mungkin masih ada korban korban lain, silahkan nanti bisa menghubungi kepolisian manakala mengetahui dia bahwa sebagai korban,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]