RASIKAFM.COM | UNGARAN – Tak kurang dari 57 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berhasil diamankan oleh personel Polres Semarang. Miras itu didapat dari sejumlah tempat yang ada di Semarang yang diketahui menjual dan menyimpan minuman beralkohol tersebut tanpa izin.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan hal itu adalah bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menjaga kondusifitas serta memberikan kenyamanan dan keamanan umat muslim yang melaksanakan rangkaian ibadah di bulan Ramadan.
“Patroli Samapta bersama piket fungsi lain menyambangi masyarakat. Hasilnya 57 botol miras berhasil kami amankan,” ungkap Oka di Ungaran, Kamis (14/3/2024).
Sejumlah lokasi yang disasar, lanjut Oka, berada di Kecamatan Bandungan, Getasan, Bergas, Ambarawa, Bringin Tengaran dan Ungaran. “Kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadan di seluruh wilayah hukum polsek jajaran,” sambungnya.
Sementara Kasat Samapta Polres Semarang AKP Sakti Hermawan menambahkan selain kegiatan patroli sambang dan mengamankan barang bukti berupa miras, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga terutama anak-anak untuk tidak bermain petasan.
“Termasuk larangan memperjualbelikan petasan atau serbuk mercon, karena sangat membahayakan dan dapat menimbulkan korban jiwa jika meledak,” ujarnya. (win)