RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polemik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Jawa Tengah. Kalangan pekerja dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) menilai sejumlah kebijakan terbaru justru berpotensi memperlemah industri rokok legal dan memperbesar ruang bagi rokok ilegal.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Jawa Tengah, Tri Suprapto, mengungkapkan isu utama yang menjadi perhatian adalah rencana turunan regulasi yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin, kemasan polos, hingga penambahan layer atau golongan baru dalam struktur industri rokok.
“Kebijakan ini menurut kami tidak adil bagi industri rokok legal yang selama ini telah berkontribusi terhadap negara. Rokok legal yang sudah memberikan kontribusi justru seperti dibebani, sementara rokok ilegal yang seharusnya dikenai sanksi malah berpotensi mendapat ruang melalui penambahan layer baru,” ujarnya di Ungaran, Jumat (24/4/2026).
Tri menambahkan, kondisi ini berpotensi menekan harga pasar rokok legal, khususnya sigaret kretek tangan (SKT), karena adanya kemungkinan produk dari layer baru dijual lebih murah.
“Dampaknya dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja terhadap
sekitar 104 ribu pekerja di sektor rokok,” ungkapnya.
Upaya komunikasi dengan pemerintah, kata Tri, telah dilakukan melalui pengiriman surat kepada Presiden, Gubernur Jawa Tengah, hingga DPRD. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada keputusan yang memuaskan, terutama terkait tuntutan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menyoroti rencana penambahan golongan ketiga dalam klasifikasi industri rokok. Saat ini, industri rokok hanya terbagi dalam dua golongan berdasarkan kapasitas produksi.
Ia menjelaskan, penambahan golongan baru berpotensi merugikan pabrik rokok legal, khususnya golongan dua, karena adanya kemungkinan penurunan kelas (downgrade) akibat batasan produksi yang lebih rendah.
“Pabrik rokok ilegal yang dilegalkan justru berpotensi masuk golongan tiga dengan tarif lebih rendah, padahal kapasitas produksinya bisa sangat besar. Ini tidak logis dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Agus juga menilai, jika pemerintah ingin menertibkan rokok ilegal, maka langkah yang tepat adalah penegakan hukum secara tegas atau langsung memasukkan pelaku ilegal ke golongan yang sesuai, tanpa memberikan insentif tambahan.
“Berdasarkan data industri, produksi rokok legal pada 2025 tercatat sekitar 310 miliar batang. Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal justru meningkat hingga mencapai sekitar 14 persen atau setara 37 miliar batang,” urainya.
Kondisi ini, menurut Agus menunjukkan adanya tekanan besar terhadap industri rokok legal akibat regulasi yang ketat, yang justru diikuti dengan peningkatan signifikan pada peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan yang dinilai kontraproduktif tersebut, guna menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi tenaga kerja di sektor tembakau,” tandasnya. (win)