RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang gencar melaksanakan razia pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Beberapa lokasi yang disinyalir sering menjadi tempat mangkal tak luput dari penyisiran petugas, seperti traffic light (TL) Assalamah, TL Sidomulyo, TL DPRD Kabupaten Semarang, plaza Pasar Bandarjo dan terminal Sisemut.
Menurut keterangan Kabid Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Domingos Goncalves, kegiatan itu merupakan salah satu upaya penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM Level 1.
“Dalam aturan itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver, pengemis maupun pengamen,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Dikatakan Domingos, apabila masyarakat nekat memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas, maka sesuai perda tersebut bakal terancam menjalani tindak pidana ringan (tipiring).
“Sesuai Perda, yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi 3 bulan kurungan,” ucapnya.
Domingos mengakui saat ini pihaknya memang belum memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menegakkan aturan tersebut. Masih dalam tahap sosialisasi untuk mengurangi jumlah PGOT.
“Kami sosialisasikan lewat pengeras suara dengan mobil patroli maupun speaker yang ada di TL,” paparnya.
Di sisi lain, ia juga menemui sejumlah kendala saat melakukan upaya penertiban. Salah satunya adalah tidak adanya tempat untuk menampung PGOT yang telah terjaring razia.
“Biasanya yang terjaring razia kami serahkan ke Dinas Sosial, tapi ternyata tidak ada tempat atau shelter untuk menampung. Sehingga mau tidak mau dilepas kembali, tidak ada efek jera,” pungkasnya. (win)