URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Kodisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?

Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?

Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?

Custom Image

Ditulis Oleh :
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Kodisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban

Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan. Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan.

Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kemen. PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.

Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang.

Jalan tol tidak boleh ada permukaan yang berlubang. Standar tinggi memang diterapkan di jalan tol demi keselamatan penggunanya dengan kecepatan tinggi. Penutupan jalan berlubang di jalan tol yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jangan hanya dilakukan saat akan menaikkan tarif. Namun harus dilakukan setiap ditemukan ada permukaan jalan yang berlubang. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memeriksa permukaan jalan tol secara rutin di semua ruas jalan tol.

Penilaian jalan tol dapat dinaikkan tarifnya, salah satunya adalah perawatan jalan yang rutin dan kontinyu, sebagai bagian dari pelayanan kenyamanan jalan yang telah dibayar oleh konsumen. Jangan sampai lubang yang terjadi di jalan tol (akibat hujan atau lainnya) dibiarkan menunggu tambah besar atau menunggu musim hujan selesai. Ini alasan yang tidak profesional dan merugikan konsumen.

Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, regulating road, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya. Kedua, self-explaining road, jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa hazardnya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar hazard tersebut. Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.

Ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fatalitasnya masih sangat tinggi.

Road side hazard seringkali terabaikan, ruang terbuka lebar seperti itu, tiang rigid di tepi jalan yang bisa memotong mobil jadi dua bagian, drainase terbuka dari beton sedalam 1 meter yang memakan korban 6 jiwa yang jatuh ke dalamnya dengan kepala pecah, tiang variable massage system (VMS) yang membuat bus terbelah, tiang jembatan yang membuat bus jadi dua bagian dan sebagainya. Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi road side hazard ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan (design) jalan dan bangunan di atasnya.

Arah kebijakan penyelenggaraan jalan 2020-2040
Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 kilometer. Panjang jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, jalan nasional 47.603,39 km (8,90 persen), jalan provinsi 47.874,4 km (9,06 persen) dan jalan kota/kabupaten 433.654,4 km (82,05 persen).

Menurut data IRMS Semester 2 (2022) dan Data Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (2020), kondisi jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, kemantapan untuk jalan nasional 92,18 persen, jalan provinsi 73,79 persen dan jalan kota/kabupaten 62 persen.

Berdasar Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, ada 5 arah kebijakan penyelenggaran jalan. Pertama, pengembangan jaringan jalan untuk mendukung prasarana transportasi dilakukan secara bertahap melalui peningkatan jaringan jalan pada simpul-simpul yang sudah berkembang.

Kedua, pembangunan jalan baru untuk mendukung simpul transportasi baru disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka menyeimbangkan tingkat penawaran dan jasa transportasi. Ketiga, mengembangkan jaringan jalan untuk mendukung simpul-simpul transportasi agar meningkatkan daya saing dan efisiensi dalam penyediaan pelayanan

Keempat, meningkatkan iklim kompetisi secara sehat dan memberikan alternatif bagi pengguna jasa dengan tetap mempertahankan keberpihakan pemerintah sebagai regulator pelayanan umum. Dan kelima, mendukung pengembangan sistem transportasi nasional yang andal dan berkemampuan tinggi dengan bertumpu pada aspek keselamatan, keterpaduan antar moda/antar sektor/antar wilayah

Sementara, kebijakan pembangunan jalan dan jembatan adalah (1) pemenuhan waktu tempuh 1,9 jam/100 km pada koridor terpilih; (2) pemenuhan arahan major project – Trans Papua dan 18 pulau kecil terluar, (3) peningkatan jalan di Kawasan Perbatasan dalam rangka pertahanan dan keamanan nasional serta memberikan aksesibilitas bagi masyarakat perbatasan; (3) penuntasan pembangunan jalan Pantai Selatan Jawa dalam rangka pemerataan kesejahteraan di wilayah Pulau Jawa, (5) penanganan jalan akses menuju outlet (pelabuhan dan bandara) untuk mendukung jalur logistik nasional.

Selanjutnya, (6) penanganan jalan akses menuju Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) khususnya 11 KI Prioritas, 10 DPSP, dan KEK Prioritas; (7) penuntasan missing link pada pulau utama (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi), (8) penanganan jalan di Kawasan Metropolitan dan Perkotaan antara lain melalui pembangunan flyover (FO)/ underpass (UP) dan jalan lingkar untuk mengurai kemacetan; (9) penanganan jalan lintas meliputi Lintas Utama Pulau, Penghubung Lintas, Lintas Barat Sumatera, Lintas Selatan Kalimantan, Lintas Tengah Kalimantan; dan (10) pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, Non Trans Jawa, Jabodetabek, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

truk
Ancaman Seruan Mogok Di Tengah Persiapan Mudik Lebaran Dan Kesejahteraan Sopir Truk
arus mudik
Mudik Sehat, Mudik Selamat
rampcheck
Tindakan Keselamatan Angkutan Orang untuk Persiapan Mudik Gratis Lebaran 2025
74264-jalan-tol-trans-sumatera
Kesiapan Jalan Tol Trans Sumatera Menghadapi Mudik Lebaran 2025

INFOGRAFIS

TERKINI

jenazah
Sugiyono Warga Ngawen Salatiga, Pengunjung Warung Kucingan Ditemukan Meninggal
Seorang pensiunan bernama Sugiyono (67), warga Ngawen, Mangunsari, ditemukan meninggal dunia setelah makan di warung nasi kucing milik Ari Susanto di Jalan Hasanudin, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga. Kejadian...
Penerapan pungutan retribusi sampah mulai diberlakukan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta, menyampaikan kebijakan ini berlaku berdasarkan Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi kebersihan.
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Penerapan pungutan retribusi sampah mulai diberlakukan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Plt Kepala Dinas Lingkungan...
Prakiraan-Cuaca-Semarang-Dan-Sekitarnya-Sabtu-19-April-2025
Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Sabtu 19 April 2025
Cuaca di wilayah Semarang dan sekitarnya pada tanggal 19 April 2025 diperkirakan cerah berawan pada pagi hingga siang hari, dengan potensi hujan ringan di bagian selatan kota pada sore hingga awal malam....
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program Makan Bergizi (MBG) dengan target penyediaan protein hewani bagi sekitar 9 juta siswa dari TK hingga SMA, termasuk santri di pondok pesantren, madrasah, serta kelompok rentan seperti ibu hamil dan menyusui. P
Jawa Tengah Siap Penuhi Kebutuhan Protein Hewani untuk MBG bagi 9 Juta Sasaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program Makan Bergizi (MBG) dengan target penyediaan protein hewani bagi sekitar 9 juta siswa dari TK hingga SMA, termasuk santri di pondok pesantren, madrasah,...
Waspada-Perbaikan-Jalan-Jalur-Menyempit-di-Jl
Waspada Perbaikan Jalan, Jalur Menyempit di Jl. Lingkar Weleri Kendal
Beberapa ruas jalan nasional dan provinsi mulai dilakukan pemeliharaan/perbaikan memasuki pertengahan tahun, khususnya setelah libur Idulfitri berakhir. Pemerintah atau pihak terkait melakukan pekerjaan...
Muat Lebih

POPULER

Arca Ganesha Mbah Dul Jalal di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menjadi korban vandalisme oleh orang tak dikenal, terlihat dari noda putih di wajah dan badan arca yang diduga sengaja dioleskan. Kejadian ini diketahui oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang, Tri Subekso, setelah menerima laporan foto pada Selasa, 15 April 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan pada Rabu pagi oleh tim gabungan dari BPK Wilayah X, Polsek, dan Koramil Bergas.
Arca Ganesha Mbah Dul Jalal di Sikunir Jadi Sasaran Vandalisme, Diduga Terkait Ritual
Ratusan penyandang disabilitas mengikuti acara Halal Bihalal yang digelar komunitas Insan Berbagi Salatiga (IBS) di lantai 2 Convention Hall Terminal Tingkir, Kota Salatiga, pada Sabtu sore, 12 April 2025. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, Kapolres AKBP Veronica, Forkopimda, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat silaturahmi pasca-Ramadan.
IBS ajak Ratusan Difabel Gelar Halal Bihalal di Terminal Tingkir Salatiga
prpp
Jateng Fair 2025 Tiket Masuk Tahun Ini Gratis !

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).