KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Oknum Guru SLB di Semarang Perkosa Siswinya yang Berkebutuhan Khusus

Oknum Guru SLB di Semarang Perkosa Siswinya yang Berkebutuhan Khusus

Oknum Guru SLB di Semarang Perkosa Siswinya yang Berkebutuhan Khusus

SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri yang ada di Kota Semarang. Pria berinisial RAZ ini tega perkosa siswinya yang berkebutuhan khusus.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, korban dalam perkara ini masih dibawah umur berinisial GAN. Pelaku merupakan pengampu korban dalam menempuh dunia pendidikan di sekolah tersebut.

Irwan menjelaskan, aksi bejat pelaku terjadi pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB di sebuah kamar hotel yang berada di Candisari Kota Semarang. Kejadian bermula ketika korban pulang sekolah membonceng pelaku mengendarai sepeda motor.

Namun bukan rumah tujuannya tetapi menuju ke sebuah hotel yang sudah direncanakan pelaku. Setelah melakulan transaksi, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan kepada korban.

“Jadi korban dibawa ke hotel kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di sana,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).

Karena tidak terima, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya dan langsung membuat pelaporan di Polrestabes Semarang. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jumat (9/9/222) untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, pelaku mengaku sudah mengenal dan dekat dengan korban selama satu bulan. Pria yang sudah beristri dan mempinyai anak umur 2 tahun ini juga sering berinteraksi dengan korban di media sosial.

“Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak lewat WA (ke hotel). Baru sekali ini kejadiannya,” terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau UU RI No.31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Uu RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kabar Terkini

POPULER

Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang
[pekok2]