RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan berbagai upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya adalah pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Diketahui, dari target PAD PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp 81,4 miliar, hingga 30 September 2023 terealisasi Rp 60,5 miliar atau sebesar 75,30 persen. Untuk itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 973/ 0428/ 2023 pada tanggal 26 September 2023 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Piutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Pembayaran Piutang PBB-P2.
Dipaparkan oleh Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, dikeluarkannya SK Bupati Semarang tersebut sesuai dengan hasil kajian dan rumusan kebijakan teknis operasional upaya optimalisasi PAD.
“Ada tiga hal inti dalam SK tersebut. Pertama, pengurangan ketetapan PBB-P2 dari masa pajak 2013 sampai 2021 sebesar 25 persen. Kedua, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 30 November 2023, dan yang ketiga terhadap perpanjangan jatuh tempo tersebut, maka denda administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dihapuskan,” jelas Rudibdo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/10/2023).
Pertimbangan yang mendasari SK tersebut, kata Rudibdo, terdapat sejumlah persoalan terutama terkait piutang PBB-P2 sebagai akibat pendaerahan PBB pada tahun 2012 lalu. Namun, ketika dilacak melalui database yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ternyata tidak bisa menjabarkan secara rinci. Penyebabnya ada beberapa faktor, kemungkinan bidangnya sudah berubah atau ada transaksi jual beli terhadap obyek pajaknya.
“Nilai piutangnya (PBB-P2) yang macet mencapai Rp 27,6 miliar, kemudian yang diragukan Rp 28 miliar, serta yang lancar dan kurang lancar sebesar Rp 13,6 miliar. Sehingga dalam rangka menyasar realisasi piutang itu, maka Pak Bupati mengeluarkan SK itu tadi, stimulan keringanan 25 persen,” urainya.
Rudibdo menambahkan, melalui SK Bupati Semarang tersebut diharapkan wajib pajak (WP) dapat melunasi tunggakan PBB-P2. Apalagi BKUD juga menyediakan layanan pembayaran dengan cara dicicil serta undian berhadiah sepeda motor bagi WP yang tertib melunasi kewajibannya.
“Silakan manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, mumpung ada keringanan segera lunasi tunggakannya,” harapnya.
Sebagai informasi, realisasi PAD tahun 2023 yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 188.778.785.425 dari target Rp 270.425.627.000 atau 69,81 persen. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 52,2 miliar terealisasi sebesar Rp 38,9 miliar atau 74,68 persen. Secara umum, PAD Kabupaten Semarang tahun 2023 hingga 30 September sudah terealisasi Rp 368.907.486.240 dari target sebesar Rp 534.319.337.000 atau sekitar 69,04 persen. (win)