URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan berbagai upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya adalah pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Optimalisasi PAD, Pemkab Semarang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran dan Diskon 25 Persen Piutang PBB-P2

Optimalisasi PAD, Pemkab Semarang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran dan Diskon 25 Persen Piutang PBB-P2

Optimalisasi PAD, Pemkab Semarang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran dan Diskon 25 Persen Piutang PBB-P2

Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo. Foto: win
Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan berbagai upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya adalah pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Diketahui, dari target PAD PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp 81,4 miliar, hingga 30 September 2023 terealisasi Rp 60,5 miliar atau sebesar 75,30 persen. Untuk itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 973/ 0428/ 2023 pada tanggal 26 September 2023 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Piutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Pembayaran Piutang PBB-P2.

Dipaparkan oleh Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, dikeluarkannya SK Bupati Semarang tersebut sesuai dengan hasil kajian dan rumusan kebijakan teknis operasional upaya optimalisasi PAD.

“Ada tiga hal inti dalam SK tersebut. Pertama, pengurangan ketetapan PBB-P2 dari masa pajak 2013 sampai 2021 sebesar 25 persen. Kedua, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 30 November 2023, dan yang ketiga terhadap perpanjangan jatuh tempo tersebut, maka denda administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dihapuskan,” jelas Rudibdo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/10/2023).

Pertimbangan yang mendasari SK tersebut, kata Rudibdo, terdapat sejumlah persoalan terutama terkait piutang PBB-P2 sebagai akibat pendaerahan PBB pada tahun 2012 lalu. Namun, ketika dilacak melalui database yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ternyata tidak bisa menjabarkan secara rinci. Penyebabnya ada beberapa faktor, kemungkinan bidangnya sudah berubah atau ada transaksi jual beli terhadap obyek pajaknya.

“Nilai piutangnya (PBB-P2) yang macet mencapai Rp 27,6 miliar, kemudian yang diragukan Rp 28 miliar, serta yang lancar dan kurang lancar sebesar Rp 13,6 miliar. Sehingga dalam rangka menyasar realisasi piutang itu, maka Pak Bupati mengeluarkan SK itu tadi, stimulan keringanan 25 persen,” urainya.

Rudibdo menambahkan, melalui SK Bupati Semarang tersebut diharapkan wajib pajak (WP) dapat melunasi tunggakan PBB-P2. Apalagi BKUD juga menyediakan layanan pembayaran dengan cara dicicil serta undian berhadiah sepeda motor bagi WP yang tertib melunasi kewajibannya.

“Silakan manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, mumpung ada keringanan segera lunasi tunggakannya,” harapnya.

Sebagai informasi, realisasi PAD tahun 2023 yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 188.778.785.425 dari target Rp 270.425.627.000 atau 69,81 persen. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 52,2 miliar terealisasi sebesar Rp 38,9 miliar atau 74,68 persen. Secara umum, PAD Kabupaten Semarang tahun 2023 hingga 30 September sudah terealisasi Rp 368.907.486.240 dari target sebesar Rp 534.319.337.000 atau sekitar 69,04 persen. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved