KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Optimalisasi PAD, Pemkab Semarang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran dan Diskon 25 Persen Piutang PBB-P2

Optimalisasi PAD, Pemkab Semarang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran dan Diskon 25 Persen Piutang PBB-P2

Optimalisasi PAD, Pemkab Semarang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran dan Diskon 25 Persen Piutang PBB-P2

Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan berbagai upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya adalah pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Diketahui, dari target PAD PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp 81,4 miliar, hingga 30 September 2023 terealisasi Rp 60,5 miliar atau sebesar 75,30 persen. Untuk itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 973/ 0428/ 2023 pada tanggal 26 September 2023 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Piutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Pembayaran Piutang PBB-P2.

Dipaparkan oleh Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, dikeluarkannya SK Bupati Semarang tersebut sesuai dengan hasil kajian dan rumusan kebijakan teknis operasional upaya optimalisasi PAD.

“Ada tiga hal inti dalam SK tersebut. Pertama, pengurangan ketetapan PBB-P2 dari masa pajak 2013 sampai 2021 sebesar 25 persen. Kedua, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 30 November 2023, dan yang ketiga terhadap perpanjangan jatuh tempo tersebut, maka denda administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dihapuskan,” jelas Rudibdo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/10/2023).

Pertimbangan yang mendasari SK tersebut, kata Rudibdo, terdapat sejumlah persoalan terutama terkait piutang PBB-P2 sebagai akibat pendaerahan PBB pada tahun 2012 lalu. Namun, ketika dilacak melalui database yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ternyata tidak bisa menjabarkan secara rinci. Penyebabnya ada beberapa faktor, kemungkinan bidangnya sudah berubah atau ada transaksi jual beli terhadap obyek pajaknya.

“Nilai piutangnya (PBB-P2) yang macet mencapai Rp 27,6 miliar, kemudian yang diragukan Rp 28 miliar, serta yang lancar dan kurang lancar sebesar Rp 13,6 miliar. Sehingga dalam rangka menyasar realisasi piutang itu, maka Pak Bupati mengeluarkan SK itu tadi, stimulan keringanan 25 persen,” urainya.

Rudibdo menambahkan, melalui SK Bupati Semarang tersebut diharapkan wajib pajak (WP) dapat melunasi tunggakan PBB-P2. Apalagi BKUD juga menyediakan layanan pembayaran dengan cara dicicil serta undian berhadiah sepeda motor bagi WP yang tertib melunasi kewajibannya.

“Silakan manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, mumpung ada keringanan segera lunasi tunggakannya,” harapnya.

Sebagai informasi, realisasi PAD tahun 2023 yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 188.778.785.425 dari target Rp 270.425.627.000 atau 69,81 persen. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 52,2 miliar terealisasi sebesar Rp 38,9 miliar atau 74,68 persen. Secara umum, PAD Kabupaten Semarang tahun 2023 hingga 30 September sudah terealisasi Rp 368.907.486.240 dari target sebesar Rp 534.319.337.000 atau sekitar 69,04 persen. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]