RASIKAFM.COM | SALATIGA – Soal adanya pungutan retribusi untuk membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta angkat bicara. Dia membenarkan bahwa di TPS Tegalrejo tersebut memang mulai diterapkan pungutan retribusi sampah.
”Penerapan retribusi itu berdasarkan Perda Kota Salatiga nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi kebersihan. Maka mereka dikenakan retribusi untuk membuang sampah,” terang Pramusinta (17/4/2025).
Terkait adanya masyarakat yang resah adanya kenaikan tersebut, pihaknya meminta maaf. DLH akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi di masyarakat terkait kenaikan retribusi tersebut. Sehingga masyarakat menjadi tahu bahwa saat ini di TPS3R Bulu memang ada pemungutan retribusi.
”Kita akan lakukan sosialisasi secara masif. Karena ini merupakan uji coba pertama. Mungkin pemberlakuan ini masyarakat belum tahu, kami mohon maaf. Kita akan lakukan evaluasi nanti setelah tiga bulan berjalan,” jelas Pramusinta.
Dijelaskan, besaran retribusi untuk rumah tangga tersebut berlaku perbulan. Penentuan besaran retribusi itu berdasarkan voltase listrik di rumahnya. Misalnya rumah tangga yang memakai voltase 450 VA, akan dikenakan besaran sampah Rp 10.000 perbulan. Sedangkan untuk rumah tangga pengguna listrik 900 VA, dikenakan retribusi sampah sebesar Rp 25.000.
”Misalnya mereka membuang sampah sehari dua kali tiga kali, maka hanya dikenakan retribusi satu kali, yakni satu bulan satu kali membayar,” terang Pramusinta.
Sedangkan untuk jasa tukang sampah gendong yang memakai kendaraan roda tiga atau gerobak, kata Pramusinta, ada perlakuan khusus. Yakni mereka digratiskan untuk membuang sampah satu kali perhari. Selanjutnya untuk membuang sampah yang kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar Rp 20.000 sekali membuang sampah.
”Untuk ke depan kebijakan ini tidak hanya dilakukan di TPS3R Bulu. Tapi juga akan diberlakukan di seluruh wilayah Kota Salatiga,” ungkap Pramusinta.
URL audio tidak tersedia.
RASIKA 105.6 FM
"KAWAN PEMANDU JALAN"
Penerapan pungutan retribusi sampah mulai diberlakukan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta, menyampaikan kebijakan ini berlaku berdasarkan Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi kebersihan.
Mbak Google
KABAR RASIKA
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Featured Image
BACA JUGA :
JANGAN LEWATKAN:
10/11/2025
INFOGRAFIS
TERKINI
25/04/2026
Polres Semarang menyelidiki kasus pencurian yang menyasar tiga gereja di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sejak Februari hingga April 2026, dengan pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi pada pagi...
25/04/2026
Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 49 paket sabu seberat 65,75 gram di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (22/4/2026), hasil penyelidikan bersama Polres Salatiga. Tiga tersangka residivis ditangkap...
24/04/2026
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti perluasan Taman Bunga Celosia di Bandungan yang mencapai sekitar 9 hektare tanpa izin lengkap, Jumat (24/4/2026). Dewan meminta wahana belum berizin dihentikan...
24/04/2026
Pelaku industri dan pekerja rokok di Jawa Tengah menyoroti kebijakan baru terkait pembatasan tar, nikotin, dan klasifikasi industri yang dinilai berpotensi memicu rokok ilegal, disampaikan di Ungaran,...
24/04/2026
Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang memperingati HUT ke-45 melalui apel dan pemberian penghargaan di Semarang, Rabu (2026), sebagai refleksi peningkatan layanan air bersih. Kegiatan...
No posts found
Muat Lebih
Loading...
POPULER