URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pada Minggu, 23 Juni 2024, tim kuasa hukum Mohammad Sofyan dan rekannya menegaskan bahwa Nicolas Nyoto Prasetyo, bos Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group Salatiga, tidak mendapat bekingan dari TNI atau Polri dalam menjalankan usaha, terutama terkait investasi pertambangan emas di Papua. Pernyataan ini membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dukungan aparat terhadap Nicolas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Owner BLN Salatiga Tampik Anggapan Dilindungi TNI dan Polri Saat Jalankan Usahanya

Owner BLN Salatiga Tampik Anggapan Dilindungi TNI dan Polri Saat Jalankan Usahanya

Owner BLN Salatiga Tampik Anggapan Dilindungi TNI dan Polri Saat Jalankan Usahanya

Pada Minggu, 23 Juni 2024, tim kuasa hukum Mohammad Sofyan dan rekannya menegaskan bahwa Nicolas Nyoto Prasetyo, bos Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group Salatiga, tidak mendapat bekingan dari TNI atau Polri dalam menjalankan usaha, terutama terkait investasi pertambangan emas di Papua. Pernyataan ini membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dukungan aparat terhadap Nicolas.
Foto Arief Rasika
Tim kuasa hukum, Mohammad Sofyan dan Al Ghazali saat jumpa pers dengan wartawan Salatiga Minggu (23/6/2024) sore.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Steatment itu ditegaskan tim kuasa hukum, Mohammad Sofyan dan rekan kepada wartawan, Minggu (23/6/2024) sore.
Bahkan bos Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group Salatiga, Nicolas Nyoto Prasetyo juga menepis dan membantah adanya kabar santer dirinya dalam menjalankan usaha dibekingi oleh aparat dari instansi militer TNI maupun kepolisian (Polri).

“Kami menegaskan, bahwa usaha di bawah payung BLN Group yang dipimpin klien kami yakni Pak Nico tidak ada bekingan dari siapapun. Tidak dibekingi TNI maupun Polri apalagi terkait investasi pertambangan emas di Papua,” tandas Mohammad Sofyan.

Sofyan menambahkan kliennya dalam proses usaha pertambangan di Papua itu murni investor.

Bantahan ini harus segera dilakukan karena saat ini menyebar kuat di media sosial, bahwa ada tudingan klien dibekingi TNI dan Polri.

“Murni tidak ada bekingan, Pak Nico murni pengusaha,” tukasnya.

Berkaitan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh sekelompok etnis terhadap kliennya, pihaknya meminta agar diproses hukum pidana di penyelidikan yang saat ini ditangani Polres Salatiga.

Dikatakannya pula, tim kuasa hukum Nicolas juga telah bertemu dengan kuasa hukum pemilik lahan di Papua. Sehingga sekelompok etnis yang mendatangi rumah Nicolas di Salatiga dan melakukan sejumlah intimidasi serta tindakan pidana harus diproses hukum di Polres Salatiga.

“Kepolisian harus memproses tindakan pidana. Pak Nico hanya pendana saja. Kami sudah bertemu dengan pengacara pemilik lahan yang telah berada di Salatiga yang akan menjelaskan semuanya,” tandas Sofyan.

Al Ghazali Anggota tim kuasa hukum lainnya dalam pernyataan akhir kepada wartawan di Salatiga, menyebut dalam proses hukum di Polres Salatiga dengan pelaku pidana di rumah Nicolas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan 54, Kelurahan Sidorejo Lor Salatiga murni pidana.

“Kami kuasa hukum tidak ada negosiasi lagi di Polres Salatiga. Kami akan datang jika dipanggil dengan sifatnya klarifikasi, bukan negosiasi dan mediasi dengan kelompok etnis yang mendatangi rumah klien kami,” tandas Al Ghazali SH.

Sementara itu Nicolas Nyoto Prasetyo yang sedianya akan hadir pada konferensi pers dibatalkan tidak jadi hadir bertemu belasan wartawan berbagai media.

Diberitakan sebelumnya, Nico dan keluarganya didatangi dan digeruduk oleh sekelompok oknum etnis yang diduga berlatar belakang masalah investasi pertambangan di Papua.


Al Ghazali saat berikan keterangan media

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved