RASIKAFM. COM – SALATIGA, – Pemkot Salatiga mulai menerapkan transparansi penuh untuk pengadaan barang dan jasa. Salah satunya adalah menggunakan metode pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing.
Langkah ini didorong oleh LKPP dan KPK untuk mendukung percepatan pengadaan barang dan jasa di Kota Salatiga.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Salatiga menyelenggarakan layanan 3in1 kepada pelaku usaha yaitu Pelayanan pendampingan dan Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), Pendaftaran Katalog Lokal, serta Akun Toko Daring.
Pelayanan tersebut dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin- Kamis mulai jam 7.15 sampai 15.15 dan Jumat 08.00-11.00. “Syarat yang harus dibawa adalah KTP pemilik usaha, NPWP, izin usaha (NIB), serta materai,” jelas Alfin Fuzta, kepala subbagian LPSE saat ditemui wartawan.
Seperti diketahui Sejak diumumkan per Januari ini, rata rata sepuluh penyedia jasa memproses e katalog. Pihaknya melakukan pendampingan karena tidak semua penyedia jasa paham teknologi. “Untuk mempermudah dan mempercepat pendaftaran, pelaku usaha diharapkan membawa laptop, namun jika tidak punya, bagian PBJ sudah menyiapkan PC,” jelas dia.
Dengan e-katalog, semua jasa yang ditawarkan sudah gampang diakses sesuai kebutuhan. Jalur distribusi juga singkat karena langsung terhubung dengan suplier. “Ini sangat memudahkan dalam melakukan transaksi. Memilimalisasi kertas karena semua dokumen sudah diupload,” tutur Lukman, salah satu penyedia jasa.( rief )