KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pecatan TNI Rampok Toko Gudget di Semarang

Pecatan TNI Rampok Toko Gudget di Semarang

Pecatan TNI Rampok Toko Gudget di Semarang

SEMARANG – Seorang pria pecatan dari TNI nekat melakukan perampokan di toko Gudget yang berada di Jalan Sriwijaya No 38 A, Kecamatan Candisari Semarang pada Sabtu (19/3/2022) lalu.

Pelaku berinisial BRP (27), warga Depok, yang berhasil mencuri 4 unit handphone merek Iphone dan laptop merek Dell warna silver dengan total kerugian Rp 19 juta.

Wakaporestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan, aksi pelaku berawal ketika dirinya berangkat dari kosnya dan sudah berniat mencuri di toko handphone. Sesampainya di Jalan Sriwijaya, pelaku melihat ada sebuah toko yang kosong kemudian langsung melakukan aksinya tersebut.

“Pelaku naik ke tembok sekat ruko hingga berada di lantai 2. Kemudian mencongkel jendela yang ada di lantai 2 dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk di lantai 2, pelaku turun ke lantai 1 dan ke tempat service kemudian mengambil 4 buah iphone dan 1 buah laptop, dan kemudian keluar toko melalui jalan yang sama masuk dan pelaku pulang ke kos,” ujar Iga saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/5/2022).

Setelah mendapatkan laporan kejahatan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan terdapat rekaman CCTV atas aksi pelaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan alat bukti yang ada, ciri-ciri pelaku sama dengan pencuri yang termonitor di CCTV.

“Tak selang lama, pada tanggal 5 April 2022, Unit Resmob langsung menangkap pelaku di tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Sriwijaya,” paparnya.

Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya tersebut sudah dua kali. Karena sebagai perantauan dan tidak bekerja, ia mengaku bahwa aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ditambah setelah dipecat dari TNI AD Bandung, dirinya sudah selama dua bulan berniat mencari pekerjaan di Semarang.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semaranf untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]