URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang terus melakukan sosialisasi mengenai penerapan sistem satu arah (SSA) di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ambarawa. Rencananya, jalur sepanjang 650 meter di sekitar Pasar Projo hanya akan boleh digunakan untuk melintas dari arah Magelang menuju Bawen. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan bahwa izin dari Menteri Keuangan RI terkait status jalan tersebut masih menunggu persetujuan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemkab Semarang Sosialisasikan SSA di Jalan Jensud Ambarawa, Penerapan Tunggu Izin Menkeu

Pemkab Semarang Sosialisasikan SSA di Jalan Jensud Ambarawa, Penerapan Tunggu Izin Menkeu

Pemkab Semarang Sosialisasikan SSA di Jalan Jensud Ambarawa, Penerapan Tunggu Izin Menkeu

Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Dishub Kabupaten Semarang belum lama ini meninjau Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ambarawa yang akan dibuat SSA.

Foto: Diskominfo Kab. Semarang

Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Dishub Kabupaten Semarang belum lama ini meninjau Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ambarawa yang akan dibuat SSA.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sosialisasi tentang penerapan sistem satu arah (SSA) di ruas Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ambarawa masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Nantinya jalur sepanjang 650 meter di sekitar Pasar Projo itu hanya boleh digunakan untuk melintas dari arah Magelang menuju Bawen, mulai dari depan Toko Laris lama sampai ke depan Kantor Pegadaian Ambarawa.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha usai meninjau lokasi rencana penerapan SSA di Jalan Jenderal Sudirman belum lama ini menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu izin dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI terkait status ruas jalan tersebut.

“Jalan ini masih dalam kewenangan pemerintah pusat atau jalan nasional.
Kami masih melakukan proses pengusulan ke Menkeu untuk mengubah statusnya menjadi jalan kabupaten,” kata Ngesti.

Atas hal ini, penerapan SSA secara permanen belum bisa dilakukan, termasuk rencana pembongkaran median jalan yang selama ini memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan di Jalan Sudirman.

“Perlu terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum dilakukan uji coba penerapan satu arah. Penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono menerangkan pihak pemerintah akan menggelar rapat untuk melakukan kajian-kajian mendalam terkait pemberlakuan satu arah itu.

“Setelah tinjauan lapangan ini nanti masih dilakukan rapat internal. Selain itu kami masih menampung aspirasi masyakat,” ujarnya.

Tri juga menjelaskan faktor pertimbangan keputusan pemberlakuan satu arah ini adalah untuk mengurai kemacetan di depan Pasar Projo Ambarawa serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar. Selain itu, mudahnya jalur alternatif atau pengalihan bagi kendaraan dari arah Bawen.

“Juga lebih memudahkan kendaraan dari Magelang yang mau menuju ke arah Bandungan,” sambungnya.

Tri menambahkan, ia juga menerima catatan dari Bupati Semarang untuk mengakomodasi pengguna sepeda motor dengan membuatkan jalur contra flow.

“Tujuannya agar warga dari arah timur yang akan ke Pasar Projo atau tempat lainnya ke arah barat tidak memutar,” imbuhnya. (win)

 

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved