RASIKAFM – Pengusaha restoran dan kafe yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus, berharap mendapatkan kelonggaran dalam mengoperasikan usaha mereka hingga pukul 21.00 agar tetap jalan dan tidak merugi.
Ketua PHRI Kabupaten Kudus, Tri Suyitno menyatakan, dengan penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat pelaku usaha memang sangat terbebani karena pemasukan tidak sebanding dengan biaya operasional. Untuk itulah, pihaknya berharap ada kelonggaran karena aturan sebelumnya disektor usaha kuliner, termasuk restoran dan kafe, dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB untuk makan di tempat, sedangkan hingga pukul 21.00 WIB khusus pesanan via daring atau pembelian untuk dibawa pulang.
Dengan kelonggaran tersebut, harapannya usaha masih bisa bertahan tanpa harus merugi, karena sebagian pengusaha restoran terpaksa menutup usaha sementara serta sebagian lagi merumahkan karyawannya karena pemasukan sangat terbatas.