URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemberantasan rokok ilegal di Jawa Tengah dan DIY menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY di bawah kepemimpinan Khoirul Hadziq berhasil menindak lebih dari 120 juta batang rokok. Upaya ini dilakukan melalui penyidikan, denda, dan kolaborasi antar-aparat demi menjaga penerimaan negara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025

Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025

Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025

Petugas dari KPPBC Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang memusnahkan rokok ilegal hasil operasi dari seluruh wilayah eks karesidenan Semarang di kompleks Alun-Alun Bung Karno Kalirejo, Ungaran Timur, Rabu (22/10/2025). Foto: win
Petugas dari KPPBC Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang memusnahkan rokok ilegal hasil operasi dari seluruh wilayah eks karesidenan Semarang di kompleks Alun-Alun Bung Karno Kalirejo, Ungaran Timur, Rabu (22/10/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober 2025, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai lebih dari 120 juta batang, naik dari 118 juta batang pada tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY Khoirul Hadziq, menyampaikan peningkatan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.

“Tahun lalu rokok ilegal yang kami tindak sebanyak 118 juta batang. Hingga Oktober 2025 ini sudah mencapai 120 juta batang. Kami juga telah melakukan penyidikan lebih dari 40 berkas perkara dengan lebih dari 50 tersangka,” ujar Khoirul, Kamis (23/10/2025).

Khoirul menjelaskan, sebagian kasus penyidikan tersebut diselesaikan melalui restorative justice, atau dalam istilah bea cukai dikenal dengan ultimum remedium, dengan penggantian denda sebagai bentuk penyelesaian.

“Untuk level penelitian dendanya tiga kali nilai barang, sedangkan di level penyidikan bisa mencapai empat kali nilai denda,” terangnya.

Dari mekanisme denda tersebut, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar lebih dari Rp30 miliar hingga Oktober 2025, jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp7 miliar.

“Jadi secara kegiatan penindakan, kami berupaya mengoptimalkan seluruh langkah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng-DIY,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk berkolaborasi dalam memerangi rokok ilegal. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami mohon dukungan semua pihak agar bersama memerangi rokok ilegal. Dengan begitu, target penerimaan cukai bisa tercapai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maupun pajak rokok ke pemerintah daerah dapat optimal,” imbuhnya.

Selain itu, Khoirul menambahkan, Jawa Tengah menempati posisi ketiga sebagai daerah dengan kontribusi terbesar terhadap produksi rokok nasional, setelah Jawa Timur 1 (Surabaya) dan Jawa Timur 2 (Malang).

“Target penerimaan cukai di Jawa Tengah pada 2025 ini mencapai Rp66 triliun, yang harus kita himpun baik dari bea masuk, keluar, dan cukai hasil tembakau,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga