URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemberantasan rokok ilegal di Jawa Tengah dan DIY menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY di bawah kepemimpinan Khoirul Hadziq berhasil menindak lebih dari 120 juta batang rokok. Upaya ini dilakukan melalui penyidikan, denda, dan kolaborasi antar-aparat demi menjaga penerimaan negara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025

Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025

Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025

Petugas dari KPPBC Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang memusnahkan rokok ilegal hasil operasi dari seluruh wilayah eks karesidenan Semarang di kompleks Alun-Alun Bung Karno Kalirejo, Ungaran Timur, Rabu (22/10/2025). Foto: win
Petugas dari KPPBC Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang memusnahkan rokok ilegal hasil operasi dari seluruh wilayah eks karesidenan Semarang di kompleks Alun-Alun Bung Karno Kalirejo, Ungaran Timur, Rabu (22/10/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober 2025, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai lebih dari 120 juta batang, naik dari 118 juta batang pada tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY Khoirul Hadziq, menyampaikan peningkatan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.

“Tahun lalu rokok ilegal yang kami tindak sebanyak 118 juta batang. Hingga Oktober 2025 ini sudah mencapai 120 juta batang. Kami juga telah melakukan penyidikan lebih dari 40 berkas perkara dengan lebih dari 50 tersangka,” ujar Khoirul, Kamis (23/10/2025).

Khoirul menjelaskan, sebagian kasus penyidikan tersebut diselesaikan melalui restorative justice, atau dalam istilah bea cukai dikenal dengan ultimum remedium, dengan penggantian denda sebagai bentuk penyelesaian.

“Untuk level penelitian dendanya tiga kali nilai barang, sedangkan di level penyidikan bisa mencapai empat kali nilai denda,” terangnya.

Dari mekanisme denda tersebut, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar lebih dari Rp30 miliar hingga Oktober 2025, jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp7 miliar.

“Jadi secara kegiatan penindakan, kami berupaya mengoptimalkan seluruh langkah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng-DIY,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk berkolaborasi dalam memerangi rokok ilegal. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami mohon dukungan semua pihak agar bersama memerangi rokok ilegal. Dengan begitu, target penerimaan cukai bisa tercapai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maupun pajak rokok ke pemerintah daerah dapat optimal,” imbuhnya.

Selain itu, Khoirul menambahkan, Jawa Tengah menempati posisi ketiga sebagai daerah dengan kontribusi terbesar terhadap produksi rokok nasional, setelah Jawa Timur 1 (Surabaya) dan Jawa Timur 2 (Malang).

“Target penerimaan cukai di Jawa Tengah pada 2025 ini mencapai Rp66 triliun, yang harus kita himpun baik dari bea masuk, keluar, dan cukai hasil tembakau,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah