URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sosialisasi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang dilaksanakan di aula Manggala Bhakti Praja, Tuntang, pada Selasa (27/2/2024). Kepala DLH Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pelayanan ini mengacu pada Perda Nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Semarang

Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Semarang

Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah Kabupaten Semarang

Foto: Dok.
featured-img

Sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang terkait penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan di aula Manggala Bhakti Praja, Tuntang, Selasa (27/2/2024). Kepala DLH Kabupaten Semarang Heru Purwantoro menyampaikan, kenaikan tarif pelayanan ini berdasar pada Perda Nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tangga naik dari Rp. 2500 menjadi Rp 3.000 per bulan untuk setiap kepala keluarga. Sementara, untuk kelompok akademi/perguruan tinggi dan rumah sakit naik menjadi Rp150 ribu.

Selain itu, pengenaan tarif baru untuk kios dan los pasar ditetapkan sebesar Rp 5 ribu dan Rp 3 ribu. Sementara, objek baru lainnya yang dikenakan tarif adalah hotel non bintang Rp 150 ribu dan pondok wisata sebesar Rp 100 ribu.

Kepala DLH Kab. Semarang mengatakan : “Saat ini, terdapat 161 TPS yang tersebar di Kabupaten Semarang, sedangkan armada pengangkutan sampah sebanyak 24 dump truck, retribusi pelayanan kebersihan dikenakan sebagai biaya pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara ke pembuangan akhir di TPA Blondo, Bawen”.

Sementara Kepala Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup DLH Agus Cahyadi juga menjelaskan besaran tarif ideal yang harus dikenakan bagi tiap KK. Menurutnya, tarif ideal per kepala keluarga per bulan ialah sebesar Rp 11-12 ribu, karena kebutuhan BBM untuk armada pengangkutan sampah mencapai sekitar Rp 6 juta per hari. Jadi angka itu bisa menutup biaya operasional pengangkutan sampah yang efektif,” tukas Agus (red/hrs)

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut