Semarang (07/03) – PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) selaku Badan Usaha Jalan Tol yang mengelola Ruas Jalan Tol Batang–Semarang menyampaikan bahwa mulai 7 Maret 2026 akan diberlakukan penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/KPTS/M/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Batang–Semarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol sekaligus memastikan kualitas layanan kepada pengguna jalan tetap terjaga. PT JSB berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan serta kenyamanan berkendara bagi seluruh pengguna jalan tol.
Penyesuaian tarif pada tahun 2026 bersifat non-reguler (penyesuaian khusus) yang didasarkan pada hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, dan bukan berdasarkan penyesuaian inflasi berkala. Dalam pelaksanaannya, penyesuaian tarif tetap mempertahankan seluruh parameter teknis yang tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Batang–Semarang, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan bagi pengguna jalan.
Adapun besaran tarif terjauh dengan sistem tertutup pada Ruas Jalan Tol Batang–Semarang adalah sebagai berikut:
- Golongan I : Rp144.500
- Golongan II : Rp216.500
- Golongan III : Rp216.500
- Golongan IV : Rp289.000
- Golongan V : Rp289.000
Penyesuaian tarif ini telah melalui proses evaluasi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Evaluasi tersebut mencakup delapan aspek utama, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan penyelamatan, aspek lingkungan, serta fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Selain itu, penyesuaian tarif juga telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum melalui Berita Acara Rekomendasi Teknis Nomor BM0702-BK/401 tanggal 5 Agustus 2025 terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebagai dasar penyesuaian tarif ruas tol Batang–Semarang.
Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang, Nasrullah, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga kualitas layanan jalan tol sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol. “Penyesuaian tarif ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan jalan tol tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Melalui langkah ini, kami terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur, memperkuat pelayanan kepada pengguna jalan, serta mendorong inovasi layanan yang berorientasi pada kenyamanan dan keselamatan perjalanan,” ujar Nasrullah.
Selain fokus pada peningkatan layanan operasional jalan tol, PT JSB juga berperan dalam mendukung pengembangan kawasan di sekitar ruas tol Batang–Semarang, khususnya dalam meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar distribusi logistik, serta membuka akses menuju destinasi wisata dan kawasan industri di Jawa Tengah. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pengembangan kawasan sekitar jalan tol. Keberadaan ruas Tol Batang Semarang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Nasrullah.
Dalam rangka memastikan pelayanan yang optimal, PT JSB juga terus meningkatkan berbagai layanan operasional, mulai dari layanan transaksi di Gerbang Tol, layanan lalu lintas melalui armada Mobile Customer Service (MCS), derek, hingga ambulans yang siaga selama 24 jam. Di bidang preservasi, PT JSB secara rutin melaksanakan program pemeliharaan jalan tol serta menyiagakan tim operasional selama 24 jam guna memastikan kondisi jalan tetap aman dan nyaman dilalui pengguna jalan.
Sementara itu, fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di sepanjang ruas Tol Batang–Semarang juga terus dijaga kualitasnya. Beberapa TIP yang tersedia antara lain TIP KM 379A, KM 391A, dan KM 575A arah Semarang, serta TIP KM 389B dan KM 360B arah Jakarta yang dilengkapi dengan fasilitas umum seperti toilet, tempat ibadah, area parkir, serta sarana pendukung lainnya. PT JSB juga melakukan peningkatan aspek keselamatan di sepanjang ruas jalan tol melalui pemasangan berbagai perangkat keselamatan seperti rambu peringatan, spanduk imbauan keselamatan, warning lamp, lampu strobo, rumble strip, serta perlengkapan keselamatan lainnya sebagai bagian dari upaya mitigasi kecelakaan lalu lintas.
Dukungan terhadap kebijakan penyesuaian tarif ini juga disampaikan oleh Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ir. Ellen Sophie Wulan Tangkudung, M.Sc, yang menilai penyesuaian tarif sebagai langkah rasional untuk menjaga keberlanjutan layanan jalan tol.
“Secara makro, keberadaan jalan tol memberikan dampak positif bagi perekonomian karena mampu memangkas waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi distribusi barang. Oleh karena itu, kebijakan penyesuaian tarif perlu dilihat sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan infrastruktur dalam jangka panjang,” ujarnya.
PT JSB mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, memastikan saldo uang elektronik mencukupi, serta mengisi bahan bakar sebelum memasuki jalan tol. Pengguna jalan juga diharapkan memanfaatkan tempat istirahat apabila merasa lelah selama berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Untuk informasi dan bantuan terkait layanan jalan tol, pengguna jalan dapat menghubungi One Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor 14080 atau melalui aplikasi Travoy yang tersedia di perangkat iOS maupun Android.