RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang berkomitmen untuk memberi kemudahan akses bagi para pemilih difabel pada pemilu serentak 2024. Salah satunya adalah dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas atau TPS inklusif.
Berdasarkan data, jumlah pemilih difabel di Kabupaten Semarang sebanyak 3.943 orang yang tersebar di 19 kecamatan. Jumlah itu terdiri dari beberapa kategori seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono mengungkapkan, penyediaan TPS inklusif itu dimaksudkan agar pemilih disabilitas dapat memberikan hak suara dengan mudah dan nyaman. Sebab, mereka memiliki hak dan peluang yang sama dengan masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam pemilu.
“Kami sudah menganalisis dan mencatat ada beberapa kategori difabel saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setiap kategori, akan diatur mekanismenya seperti apa,” kata Bambang saat acara ‘Ngopi Bareng’ di kantor sekretariat KPU Kabupaten Semarang di Ungaran, Selasa (5/12/2023) petang.
Bambang mencontohkan, bagi pemilih difabel yang menggunakan kursi roda dan tongkat bisa memilih untuk menggunakan pendamping atau tidak. Bagi yang menggunakan jasa pendamping, bisa berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang yang ditunjuk langsung oleh pemilih disabilitas.
“Pendamping harus memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan pemilih untuk mendampingi dan pendamping tidak boleh memengaruhi pemilih,” ujarnya.
Bagi pemilih tunanetra, selain disediakan jasa pendamping untuk membantu dalam menggunakan hak suaranya, di TPS juga akan disediakan alat bantu berupa template berhuruf braille. Sedangkan bagi penyandang tunarungu, akan disediakan tulisan agar bisa mengetahui letak meja KPPS, nomor TPS, dan tempat bilik suara.
“Harapan kami, seluruh masyarakat dapat terfasilitasi saat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024,” terangnya.
Sementara berkaitan dengan TPS di lokasi khusus, Bambang menambahkan akan disediakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa dan seluruh rumah sakit. Khusus di rumah sakit, TPS yang ada di sekitarnya akan bergerak karena berkaitan dengan jumlah pasien.
“Fluktuasinya baru akan diketahui pada H-1 pemungutan suara, sehingga TPS sekitar rumah sakit yang akan bertugas memfasilitasi mereka,” pungkasnya. (win)