URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang sedang mempersiapkan pembangunan Exit Tol Bergas, termasuk pelebaran ruas jalan Karangjati-Klepu sepanjang 1,6 kilometer untuk mengakomodir arus kendaraan dari dan menuju pintu tol tersebut. Jalur yang saat ini memiliki lebar 7 meter akan dilebarkan menjadi 10 meter, dengan titik pelebaran mulai dari samping Polsek Bergas hingga Desa Klepu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Persiapan Pembangunan Exit Tol Bergas, Pelebaran Ruas Jalan Karangjati-Klepu Ditarget Selesai 2025

Persiapan Pembangunan Exit Tol Bergas, Pelebaran Ruas Jalan Karangjati-Klepu Ditarget Selesai 2025

Persiapan Pembangunan Exit Tol Bergas, Pelebaran Ruas Jalan Karangjati-Klepu Ditarget Selesai 2025

Kondisi terkini ruas jalan Karangjati-Pringapus yang akan dilebarkan seiring rencana pembangunan Exit Tol Bergas di Kelurahan Ngempon. Foto: win
Kondisi terkini ruas jalan Karangjati-Pringapus yang akan dilebarkan seiring rencana pembangunan Exit Tol Bergas di Kelurahan Ngempon. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sejumlah persiapan pembangunan Exit Tol Bergas tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Salah satunya adalah kajian mengenai proses pelebaran ruas jalan Karangjati-Pringapus yang menjadi akses utama dari dan menuju pintu tol tersebut.

Jalur sepanjang 1.6 kilometer itu rencananya akan dilebarkan 3 meter. Titik pelebarannya mulai dari samping Polsek Bergas hingga kawasan Exit Tol Bergas di Kelurahan Ngempon.

Menurut Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, pelebaran itu nantinya bertujuan untuk mengakomodir kendaraan-kendaraan yang masuk atau keluar tol dan mengantisipasi ketersendatan arus lalu lintas.

“Kami sedang mengupayakan pembebasan lahan warga untuk pelebaran jalan,” ungkapnya di Ungaran, Senin (2/9/2024).

Ngesti menyebut, saat ini jalur yang menjadi akses utama keluar masuk pintu tol tersebut memiliki lebar 7 meter. Nantinya akan dilebarkan menjadi sekitar 10 meter.

“Perkiraan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp20 miliar. Selain untuk lahan, dana tersebut juga dialokasikan untuk pembebasan bangunan rumah, pembangunan trotoar, serta pemindahan tiang-tiang di tepi jalan,” jelasnya.

Sumber dana itu, lanjutnya, berasal dari uang ganti rugi aset Pemkab Semarang yang terdampak proyek Tol Yogya-Bawen di Kecamatan Bawen.

“Kami mohon doa dan dukungannya agar pelebaran jalan ini selesai pada 2025,” tutupnya. (win)

BACA JUGA :

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved