SEMARANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa pil koplo dengan mencampurkan pada makanan orek tempe dalam dua kemasan plastik pada Kamis sore (14/4/2022).
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima kiriman barang yang ditujukan untuk warga binaan melewati layanan drive thru di Lapas.
Menurutnya, petugas yang menjaga saat pendistribusian makanan curiga ketika memeriksa dan mencicipi rasa makanan yang dikirimkan itu.
Apalagi ketika akan didistribusikan kepada narapidana, terlihat gerak gerik narapidana yang mencurigakan yaitu narapidana terlihat terburu-buru ingin segera mendapatkan kiriman makanan tersebut.
“Saat dicek oleh salah seorang petugas, makanan itu memiliki tekstur warna yang berbeda dan ternyata rasanya pahit pekat,” kata Tri Saptono, Jumat (15/4/2022).
Setelah diperiksa, dua bungkus masakan dalam bentuk orek tempe tersebut ternyata sudah dicampuri obat keras yang termasuk daftar G. Adapun napi yang akan menerima barang kiriman itu adalah HK dan langsung dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah mencampur 60 butir pil koplo yang telah digerus dan dilumat kedalam masakan orek tempe.
“Pelaku langsung diperiksa dan ditempatkan di sel isolasi karena melanggar tata tertib di Lapas. Sanksi nya bisa dicabut hak-haknya seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat,” paparnya.
Sementara itu, saat ini bungkusan masakan orek tempe tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.