SEMARANG – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida SYNGETA di gudang penyimpanan Jalan Peres, Kecamatan Semarang Utara, Selasa (25/10/2022).
Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah temuan hasil pelanggaran merk yang mempunyai persamaan dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin.
Namun, pemusnahan barang bukti juga setelah adanya perdamaian atau Restorasi Justice yang dilakukan pada tanggal (7/6/22). Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.
“Dikuatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat atau petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian. Apalagi bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya,” ujar Rosyid.
Disisi lain, AKBP Roshyid menjelaskan kasus ini bermula pada tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan.
“Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA,” paparnya.
Sementara itu, Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono mengaku bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Awal benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora.
“Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,” paparnya.
Atas kejadian ini pihaknya mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.
“Kasusnya sudah di berhentikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restoratif Djustice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat,” imbuhnya.