KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Siapkan 5 Drone ETLE untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Polda Jateng Siapkan 5 Drone ETLE untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Polda Jateng Siapkan 5 Drone ETLE untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

SEMARANG – Ditlantas Polda Jateng menyiapkan 5 drone Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Hal ini menyusul tentang larangan penilangan secara manual oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya masih operator drone ETLE untuk penindakan pelanggar lalu lintas.

“Jadi ada lima untuk latihan. Korlantas sudah memberi instruksi bahwa ETLE itu, ada statis, mobile. Di Jateng yang difasilitasi Dirgakum ada ETLE yang terkoneksi dengan drone,” ujar Kombes Agus dalam acara Konsinyering pemaparan ETLE di Hotel Gumaya Semarang bersama Jaha Raharja, Kamis (27/10/2022).

Saat ini koordinasi masih dilakukan dengan asosiasi pilot drone Indonesia untuk masalah teknis. Saat ini penggunaan ETLE drone tersebut masih dalam tahap uji coba.

“Ini hanya cara saja, di Jateng sedang uji coba nanti setelah clear dengan asosiasi pilot drone Indonesia nanti akan kita paparkan di Korlantas. Moga-moga bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Disisi lain, Kombes Agus menerangkan untuk pemakaian drone ETLE masih dilakukan kajian terkait lokasi atau wilayah mana saja yang bisa untuk mengoperasikan drone tersebut.

“Tidak setiap jalan itu bisa dioperasionalkan drone jadi nanti asosiasi yang paham dan Korlantas Polri melalui Jateng sedang mengarahkan kolaborasi dengan asosiasi pilot drone Indonesia untuk latihan operasionalkan drone,” paparnya.

Agus menggaris bawahi penggunaan drone ETLE bukan berarti tujuannya mendapatkan pelanggaran yang banyak. Namun justru diharapkan masyarakat bisa patuh aturan lalulintas dan mengurangi angka kecelakaan.

“Di Jateng pelangaran tertangkap etle cukup banyak, tapi seperti yang disampaikan kita bukan banyak-banyakan menindak, karena warga Jateng warga kita sendiri. Tapi kami berharap tidak harus ada penindakan ETLE karena masyarakat tidak melanggar,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menambahkan, surat tilang manual tetap akan digunakan sebagai resi untuk membayar denda terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

“ETLE tetap menggunakan tilang jadi saat ditilang itu resinya masuk ke E-tilang jadi tidak ada penarikan tilang. Pakai ETLE tetap menggunakan resi tilang itu ketika membayar denda,” tutupnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]