Setelah mendapat laporan tersebut dan berhasil menangkap para pelaku, didapat hasil pengembangan bahwa para pelaku sudah empat kali melakukan aksi kejahatan yang sama.
Diketahui, aksi pertama dilakukan pada Jumat (10/9) sekira pukul 04.00 WIB di ATM Kantor Bank Jateng, Grobogan. Namun, aksi itu gagal lantaran saat melakukan aksinya para pelaku merasa ada yang melihat.
Kemudian, aksi kedua dilakukan pada Minggu (12/9/2021) di Mranggen dan mendapatkan hasil sebesar uang tunai senilai Rp. 97,15 juta. Aksi ketiga pada Jumat (17/9) sekira pukul 03.00 WIB dilakukan di ATM Bank BRI depan Samsat Ungaran dan aksinya gagal lantaran gas untuk mengelas habis.
“Kemudian di Gununpati cukup berhasil pelaku mendapatkan hasil sekira 850 juta. Dalam kurun waktu 8 hari mulai 10 September – 17 September 2021 di
4 TKP tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan hasil kejahatan berupa
uang tunai total sebesar Rp. 947,150 juta,” pungkasnya.
Saat ini barang bukti diantaranya uang dan alat sebagai sarana kejahatan pelaku sudah disita untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun pidana.