RASIKAFM – Direktorat Polisi Air Baharkam Polri (Ditpolair) Polda Jateng berhasil mengungkap penyelundupan benih benih lobster (BBL) jenis mutiara dan pasir dari tangan nelayan di Perairan Cilacap.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho mengungkapkan, satu orang berinisal YPD (34) warga Cilacap diamankan terkait pelanggaran menangkap benih lobster yang dilarang.
Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, negara harus mengalami kerugian hingga Rp. 2,3 milyar rupiah.
“Jadi benih-benih lobster ini memang dilarang untuk dilakukan penangkapan. Ini semua kita lakukan untuk meningkatkan dan menjaga perekonomian masyarakat,” ujar Luthfi saat rilis kasus di halaman Kantor Ditpolair Polda Jateng, Rabu (29/9/21).
Luthfi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait seorang nelayan yang mengumpulkan BBL pada Selasa (10/8/2021) lalu.