SEMARANG – Polda Jateng mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan hingga meneror korban dengan cara menyebarkan aib berbau konten pornografi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika korban berinisal E melaporkan keresahannya kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng.
Kasus ini bermula ketika pinjol melakukan modus operandi dengan menawari suatu pinjaman hanya dengan mengisi identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor rekening dan foto selfie.
Setelah selesai mengisi data tersebut, kemudian korban langsung mendapatkan pesan bahwa uang yang dipinjam itu sudah masuk ke rekening korban. Namun, saat korban cek ke rekeningnya, tak ada transaksi uang masuk yang dimaksudkan pinjol itu.
“Ini terkait dengan kehahatan dunia maya pinjol. Jadi pinjaman online, ditempat kita banyak yang kita lakukan pengemabangan. Kita telah kembangkan pinjol dengan modus operandinya adalah bahwa korban menggunakan aplikasi tertentu kemudian ditawari suatu pinjaman kemudian di cek (korban mengecek rekening) didaam rekening terkait pinjaman itu tidak ada,” kata Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).