SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang emak-emak yang mencuri tas berisi uang ratusan juta rupiah milik pedagang di Pasar Gunungpati Semarang pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan pelaku yang diamankan bernama Sedep warga Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Saat ini, wanita berumur 47 tahun itu sudah berada di Mapolrestabes Semarang beserta barang bukti kejahatannya untuk proses lebih lanjut.
“Dia (Sedep) diamankan bersama suami siri bernama Eko Pujianto warga Pedurungan sebagai penadah,” ujar Donny saat rilis kasus di Maprestabes Semarang, Rabu (25/5/2022).
Donny menjelaskan awal mula kasus ini dilatar belakangi oleh pelaku yang mempunyai hutang. Kemudian, pelaku berangkat dari Kostnya di daerah Bugen, Kecamatan Pedurungan ke lokasi kejadian dengan memang berniat untuk mencuri.
Setelah sampai tujuan, kemudian pelaku melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapatkan targetnya berupa tas yang digantungkan di pintu pinggir toko. Setelah memastikan keadaan aman, pelaku kemudian membawa tas milik korban bernama Sabitun warga Kabupaten Semarang itu pulang dan membagikan ke suami sirinya sebanyak 40 juta.
“Tas berisi Hp OPPO, surat – surat dan uang tunai sebanyak Rp. 135 Juta dengan total kerugian sebanyak Rp.165 Juta,” terangnya.
Karena korban merasa mengalami kerugian, kemudian korban membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan melalui CCTV hingga berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Pelaku diamankan di kosnya pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Modus pelaku yaitu mencari kelengahan korban,” bebernya.
Saat diamankan, ternyata hasil kejahatan tersebut sudah habis untuk membayar hutang dan dibelikan satu unit sepeda motor vario warna hitam bernomor polisi H-3436-TA.
“Oleh Eko uangnya untuk membeli sepeda dan bermain togel,” jelasnya.
Dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku nekat melakukan tersebut karena terlilit beberapa hutang yang membengkak. Ia juga mengaku hutang yang dibayar menggunakan kejahatan tersebut sudah lunas.
“Saya tahu ada uangnya karena penjual itu terlihat mengambil uang kembalian kepada pembeli,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.