URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang emak-emak yang mencuri tas berisi uang ratusan juta rupiah milik pedagang di Pasar Gunungpati Semarang pada Selasa (19/4/2022)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Amankan Emak-Emak Pencuri Tas Berisi Uang Ratusan Juta Milik Pedagang Pasar Gunungpati Semarang

Polisi Amankan Emak-Emak Pencuri Tas Berisi Uang Ratusan Juta Milik Pedagang Pasar Gunungpati Semarang

Polisi Amankan Emak-Emak Pencuri Tas Berisi Uang Ratusan Juta Milik Pedagang Pasar Gunungpati Semarang

featured-img

SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang emak-emak yang mencuri tas berisi uang ratusan juta rupiah milik pedagang di Pasar Gunungpati Semarang pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan pelaku yang diamankan bernama Sedep warga Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Saat ini, wanita berumur 47 tahun itu sudah berada di Mapolrestabes Semarang beserta barang bukti kejahatannya untuk proses lebih lanjut.

“Dia (Sedep) diamankan bersama suami siri bernama Eko Pujianto warga Pedurungan sebagai penadah,” ujar Donny saat rilis kasus di Maprestabes Semarang, Rabu (25/5/2022).

Donny menjelaskan awal mula kasus ini dilatar belakangi oleh pelaku yang mempunyai hutang. Kemudian, pelaku berangkat dari Kostnya di daerah Bugen, Kecamatan Pedurungan ke lokasi kejadian dengan memang berniat untuk mencuri.

Setelah sampai tujuan, kemudian pelaku melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapatkan targetnya berupa tas yang digantungkan di pintu pinggir toko. Setelah memastikan keadaan aman, pelaku kemudian membawa tas milik korban bernama Sabitun warga Kabupaten Semarang itu pulang dan membagikan ke suami sirinya sebanyak 40 juta.

“Tas berisi Hp OPPO, surat – surat dan uang tunai sebanyak Rp. 135 Juta dengan total kerugian sebanyak Rp.165 Juta,” terangnya.

Karena korban merasa mengalami kerugian, kemudian korban membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan melalui CCTV hingga berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Pelaku diamankan di kosnya pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Modus pelaku yaitu mencari kelengahan korban,” bebernya.

Saat diamankan, ternyata hasil kejahatan tersebut sudah habis untuk membayar hutang dan dibelikan satu unit sepeda motor vario warna hitam bernomor polisi H-3436-TA.

“Oleh Eko uangnya untuk membeli sepeda dan bermain togel,” jelasnya.

Dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku nekat melakukan tersebut karena terlilit beberapa hutang yang membengkak. Ia juga mengaku hutang yang dibayar menggunakan kejahatan tersebut sudah lunas.

“Saya tahu ada uangnya karena penjual itu terlihat mengambil uang kembalian kepada pembeli,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut