RASIKAFM.COM | SEMARANG – Kepolisian membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Genuk Kota Semarang, Senin (12/12/2022). Lokasi tepat kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi itu di Pangkalan Truk B12 Genuk Sari.
Kegiatan penggerebekan dilakukan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Bag Hukum bersama Unit 3.2 Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri, yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Hendriarto dan Kanit 3.2 Dit Ekonomi, Kompol Bambang Pujiyono.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, dari penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 10 orang terduga tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa Solar subsidi sejumlah sekitar 44,2 KL dan beberapa truk modifikasi.
“Barang bukti dan terduga tersangka diserahkan ke Subdit Tipiter Reskrimsus Polda Jateng. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Iqbal melalui pesan Whatsaap, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh para terduga tersangka, mereka sudah melaksanakan operasi penimbunan selama kurang lebih 3 sampai 4 bulan. Para terduga tersangka akan menjual BBM Subsidi yang ditimbun itu dengan harga yang lebih mahal.
“BBM subsidi diperoleh dari kitiran beberapa SPBU di kota Semarang dan rencana akan di jual di Pelabuhan Semarang,” imbuhnya.