SEMARANG – Polrestabes Semarang mencabut status tersangka dari satu driver ojek online (ojol) yang terjerat kasus pengeroyokan berujung maut terhadap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Majapahit Kota Semarang pada Sabtu (24/9/2022) sore lalu.
Satu orang yang kini sebagai saksi yakni bernama Budi Warsono warga Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang. Pria berusia 45 tahun ini sebelumnya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan Nogososoro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan terhadap Kukuh Panggayo Utomo warga Jatisari Mijen Kota Semarang.[irp posts=”43196″ name=”ADO Jateng Beri Bantuan Hukum Bagi Para Ojol yang Menjadi Tersangka Penganiayaan di Semarang”]
Budi kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Nugroho Saputro (36) warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Zaini Dahlan (47) warga Sayung, Kabupaten Demak dan Harlan warga Semarang karena membuat korban meninggal usai mengalami pendarahan dalam otak.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dari pemeriksaan lebih lanjut, Budi ternyata mau tak mau harus membela diri ketika terduga pelaku penganiayaan terhadap rekan ojolnya yang bernama Hasto Priyo Wasono (54) ini nekat melawan menggunakan senjata tajam ketika akan dibawa ke Polsek Pedurungan.
Donny menjelaskan, ada dua orang yang melakukan penganiayaan terhadap Hasto. Kedua orang ini masing-masing bernama Kukuh dan A yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Usai melakukan penganiayaan dan membuat geram para driver ojol di Semarang, kedua orang ini terpantau oleh para ojol di daerah Tlogosari, Kecamatan Pedurungan Semarang. Kemudian para ojol menyebarkan informasi ini melalui sebuah grup di media sosial dengan maksud bersatu untuk menangkap penganiya rekannya.
Kemudian, saat A hendak diamankan dan dibawa ke Polsek Pedurungan, Kukuh berlari kearah Budi dengan menggenggam pisau agar A bisa lepas dan melarikan diri. Namun yang terjadi malah duel antara Kukuh dan Budi hingga berakibat keduanya mengalami luka.
“Budi saat kejadian di TKP (tempat kejadian perkara) Nogososro, yang bersangkutan (Budi) datang dengan maksud untuk membawa orang yang diduga melakukan penganiayaan yang pertama (di SPBU Majapahit) yaitu A ke Polsek Pedurungan. Cuma ketika melihat kemudian merangkul A untuk dibawa ke Polsek, tersangka kejadian (penganiayaan) pertama (di SPBU Majapahit) atas nama Kukuh yang kini meninggal dunia dan menjadi korban melakukan perlawanan mengeluarkan senjata tajam,” ujar Donny seperti keterangan yang diterima, Kamis (29/9/2022).
“Saksi atas nama Budi ini terluka di tangan kanan dan pipinya dan melihat kejadian itu saksi Budi langsung melepas helmnya dan melempar kearah Kukuh yang mengakibatkan korban Kukuh terjatuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Donny menerangkan, dari pemeriksaan inilah kemudian Budi kemudian dilepas statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, untuk penetapan hukumnya tetap diputuskan oleh kejaksaan.
“Sejauh ini kita menyimpulkan bahwa saksi atas nama Budi melakukan hal itu (melempar helm) atas dasar membela diri. Tapi nantinya kita tetap akan menunggu ketika kita ajukan kepada kejaksaan nanti hasilnya bagaiamana apakah sebagai saksi atau mungkin memiliki peluang menjadi tersangka. Berkas tetap berjalan,” imbuhnya.