URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan pada kasus penembakan istri TNI, Kamis (21/7/2022). 

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi dan TNI Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang

Polisi dan TNI Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang

Polisi dan TNI Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang

Olah tempat kejadian perkara (TKP) proses penembakan terhadap istri TNI bernama Rina Wulandari (34) di lokasi kejadian Jalan Cemara III No.1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Kamis (21/7/2022). 
featured-img

SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan pada kasus penembakan istri TNI, Kamis (21/7/2022).

Proses penyelidikan perkara ini dilakukan langsung di depan rumah atau TKP penemnakan di Jalan Cemara III No.1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. [irp posts=”40043″ name=”Polisi Sebut Penembakan Istri Anggota TNI di Banyumanik Bukan Dilakukan oleh Profesional, Ini Penjelasannya”]

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa agenda ini sengaja dilakukan untuk memperkuat dalam mencari motif dan modus para komplotan penembakan korban bernama Rina Wulandari ini.

“Kita melaksanakan penanganan olah TKP lanjutan untuk menguatkan modus pelaku dalam melakukan kejahatan. Karena sebagaimana kita ketahui setiap tindak pidana pasti punya motif dan itulah sedang kita dalami motif ini kemudian menggali caranya modusnya melalui reka ulang TKP lanjutan yang diikuti oleh Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro,” ujar Kombes Irwan disela-sela kegiatan.

Dalam pelaksanaan penyelidikan ini, lanjut Irwan, Tim Gabungan melakukan penyamaan data dari barang bukti sementara yang ia peroleh seperti rekaman CCTV dan saksi-saksi. “Kalau sebelumnya kita dari digital, pada saat ini kita ke TKP melakukan sinkronisasi antara dokumen atau barang bukti digital dengan penanganan TKP. Jadi tahapan sudah kita lakukan setidaknya ada 12 sampai 13 adegan di luar TKP dan beberapa kita lakukan (olah TKP) di dalam rumah (korban),” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam proses olah TKP lanjutan ini pastinya ditemukan beberapa fakta baru terkait aksi penembakan tersebut. Hal itu ia sampaikan setelah ditemukannya barang bukti lain seperti jejak-jejak kejahatan pelaku. [irp posts=”40039″ name=”Mulai Temukan Titik Terang, Polisi Jelaskan Identifikasi Komplotan Penembakan Istri TNI di Semarang”]

“Dan kesimpulannya sudah mengerucut kepada motif, sudah mengerucut kepada modus dan identifikasi pelaku,” bebernya.

Akan tetapi, Irwan belum dapat memastikan apakah aksi ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana terhadap istri dari anggota TNI berinisial Kopral Satu (Koptu) berinisal M ini.

“Secara detailnya mungkin nanti akan kita sampaikan setelah kasus terungkap lengkap tersangka barang bukti dan seterusnya,” tuturnya.

Disisi lain, terhadap suami korban saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kodam IV Diponegoro untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk suami korban akan kita koordinasikan dengan tim dari TNI untuk dimintai keterangan secara resmi. Tapi secepatnya akan kita lakukan.  Namun (untuk suami korban), secara lisan sudah kita lakukan di TKP tapi secara Yurisprudensi belum,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut