“Sasarannya dilakukan antara jam 2 pagi dengan sasaran Alfamart Indomart atau toko-toko klontong lainnya,” paparnya.
“Brankas diambil, dibongkar dirumah kemudian dibuang. Kebetulan brankas ditemukan di Batang yang saat itu di dalam brankas isinya Rp. 35 juta saat TKP Purwokerto. Bongkarnya di rumah tersangka daerah Batang dengan cara dicongkel pakai linggis,” tambahnya.
Sementara itu, BS otak dari aksi para pelaku mengaku aksinya itu sudah mereka lakukan sejak awal tahun 2021. BS juga mengaku butuh setengah hari untuk melakukan aksinya tersebut.
“Setengah hari, melakukannya pada malam hari mulai dari mantau dulu. Sasarannya tempat yang digembok. Karena kalo digembok berarti tidak ada orangnya dan tidak ada jaga,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementata untuk pelaku yang masih DPO, Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan pencarian agar kasus ini segera terungkap dengan jelas.