KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Ungkap Jatuhnya Warga Banyumanik Dari Lantai 6 Hotel Karena Didorong Rekannya

Polisi Ungkap Jatuhnya Warga Banyumanik Dari Lantai 6 Hotel Karena Didorong Rekannya

Polisi Ungkap Jatuhnya Warga Banyumanik Dari Lantai 6 Hotel Karena Didorong Rekannya

SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap hilangnya nyawa CBW (24) warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik yang meninggal dunia usai diduga lompat dari lantai enam kamar nomor 602 Hotel Grand Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Minggu (6/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.[irp posts=”29654″ name=”Sebelum Meninggal Jatuh Dari Lantai Enam Hotel, Warga Banyumanik Rayakan Kelulusan Dengan Miras”]

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, yang terjadi adalah korban tidak melakukan hal tersebut, malainkan jatuh karena didorong oleh rekannya bernama M Alfreandi (23) warga Perum Wana Mukti Blok H2 No.12 RT4 RW 4, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tersangka sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada RASIKAFM Selasa, (9/11/2021).

AKBP Donny menjelaskan, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama kedua saksi atau rekannya dan korban check in di kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang. Kemudian saat didalam kamar, terjadi kesalahpahaman hingga cekcok antara tersangka dan korban.

Lalu, pada saat tersangka dan korban duduk berdekatan di pinggir tempat tidur,  tersangka tiba-tiba mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga kaca pecah dan korban terjatuh.

“Korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia,” tuturnya.

Saat ini sejumlah barang bukti sudah diamankan kepolisian untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 359 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]