Jajaran Polres Salatiga, tak butuh waktu lama untuk mengungkap dan membekuk pelaku pembunuhan terhadap Taufiq Restu Aji, (21) warga Kenteng Tegalrejo. Polisi akhirnya mengamankan Mahesa Gus Anang Arifin Alias Anang (21) warga Celengan Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto saat konferensi pers didepan Pendopo Mapolres Senin, (24/01/2022) mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (20/01/2022) sekira pukul 23.00 wib Riyan Asfari bersama dengan korban menemui Irmayati di Cafe Lambada, kawasan komplek Sarirejo, “Sembir”.
Saat korban bertemu dengan Ika terjadilah cekcok. Riyan pun sempat melerai. Kemudian tidak lama berselang datanglah Irma dan kembali terjadi cekcok adu mulut antara Irma dan Ika,
Ditambahkan Kapolres, setelah selang beberapa waktu datang tiga orang dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih , seorang perempuan bernama Annisa yang mengaku kakak Ika bersama dua orang laki-laki yaitu Bintang dan tersangka Anang.
“Sempat terjadi adu pukul antara korban dengan tersangka. Bintang teman tersangkapun berusaha melerai, namun perkelahian terus berlangsung, hingga tiba-tiba korban terjatuh dan bersimbah darah, karena diduga ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau mengenai dada sebelah kiri,”tambahnya.
“Atas laporan kejadian tersebut Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan AKP Nanung bergerak cepat untuk menangkap pelaku penusukan dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 5 jam sejak laporan diterima,”ungkap Kapolres.
Tersangka saat menjawab pertanyaan wartawan
Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Semarang disimpulkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada dada sebelah kanan dan luka benda tajam akibat tusukan pada dada kiri yang menembus paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan tanda mati lemas.
“Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini masih ditahan di Rutan Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan untuk motif peristiwa tersebut, boleh dikatakan akibat cinta segitiga.
“pelaku itu adalah kakak ipar dari Ika mantanya korban. Sedangkan korban saat ini menjalin hubungan dengan Irma. Diduga Ika hendak meminta pertanggung jawaban, hingga terjadi perkelahian, si Ika itu mengadu ke kakak Iparnya, sepintas kisahnya mirip Layangan Putus yang kini viral” ungkap sosok pria yang ramah tersebut sembari bergurau.( rief )