RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penganiayaan, Hingga Korban Meninggal, Kasat Reskrim Sebut Kisahnya Mirip Layangan Putus

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penganiayaan, Hingga Korban Meninggal, Kasat Reskrim Sebut Kisahnya Mirip Layangan Putus

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penganiayaan, Hingga Korban Meninggal, Kasat Reskrim Sebut Kisahnya Mirip Layangan Putus

Jajaran Polres Salatiga, tak butuh waktu lama untuk mengungkap dan membekuk pelaku pembunuhan terhadap Taufiq Restu Aji, (21) warga Kenteng Tegalrejo. Polisi akhirnya mengamankan Mahesa Gus Anang Arifin Alias Anang (21) warga Celengan Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto saat konferensi pers didepan Pendopo Mapolres Senin, (24/01/2022) mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (20/01/2022) sekira pukul 23.00 wib Riyan Asfari bersama dengan korban menemui Irmayati di Cafe Lambada, kawasan komplek Sarirejo, “Sembir”.

Saat korban bertemu dengan Ika terjadilah cekcok. Riyan pun sempat melerai. Kemudian tidak lama berselang datanglah Irma dan kembali terjadi cekcok adu mulut antara Irma dan Ika,

Ditambahkan Kapolres, setelah selang beberapa waktu datang tiga orang dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih , seorang perempuan bernama Annisa yang mengaku kakak Ika bersama dua orang laki-laki yaitu Bintang dan tersangka Anang.

“Sempat terjadi adu pukul antara korban dengan tersangka. Bintang teman tersangkapun berusaha melerai, namun perkelahian terus berlangsung, hingga tiba-tiba korban terjatuh dan bersimbah darah, karena diduga ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau mengenai dada sebelah kiri,”tambahnya.

“Atas laporan kejadian tersebut Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan AKP Nanung bergerak cepat untuk menangkap pelaku penusukan dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 5 jam sejak laporan diterima,”ungkap Kapolres.

Tersangka saat menjawab pertanyaan wartawan

Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Semarang disimpulkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada dada sebelah kanan dan luka benda tajam akibat tusukan pada dada kiri yang menembus paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan tanda mati lemas.

“Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini masih ditahan di Rutan Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan untuk motif peristiwa tersebut, boleh dikatakan akibat cinta segitiga.

“pelaku itu adalah kakak ipar dari Ika mantanya korban. Sedangkan korban saat ini menjalin hubungan dengan Irma. Diduga Ika hendak meminta pertanggung jawaban, hingga terjadi perkelahian, si Ika itu mengadu ke kakak Iparnya, sepintas kisahnya mirip Layangan Putus yang kini viral” ungkap sosok pria yang ramah tersebut sembari bergurau.( rief )

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran