RASIKAFM – Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan Kedungmundu No 34, RT 4 RW 2, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal ketika korban bernama Muhammad melapor terkait pencurian sepeda motor miliknya. Setelah mendapat laporan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing bernama David (31) warga Dorang, Kecamatan Semarang Utara dan rekannya bernama Abdi (35) warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan.
“Pada Selasa (24/8/2021) pukul 12.00 Abdi dan David ditangkap dan Ardi masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/9/2021).
Ia menjelaskan, kejahatan berawal ketika ketiga tersangka pada Selasa (1/6) sekira pukul 02.00 berkumpul dirumah Abdi yang rencananya akan nongkrong di sekitar Perumahan Citra Grand.
Tetapi setelah sampai didepan laundry, Ardi melihat ada sepeda motor yang terletak dipinggir jalan dan tidak dikunci stang lalu langsung dicuri oleh para pelaku.
“Dibawa didorong dari belakang yang dimana pada saat itu mereka membawa dua sepeda motor,” pungkasnya.
“Kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada Nurhadi warga Purwogondo Semarang Utara sebesar 2,4 juta yang dimana hasilnya dibagi tiga,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, didapatkan pada Sabtu (21/8/2021) Sekira pukul 05.00 WIB David juga telah melakukan pencurian di Kampung Kepatihan, RT 3 RW 3, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah.
Korban bernama Hesti Meilawati (20) warga Temanggung mengalami kerugian sepeda motor suzuki FU bernomor polisi AA-6229-GN dengan harga ditaksir Rp. 7 juta.
“Tersangka David pada saat itu bekerja sama dengan Sigit Lukmantoro (22) warga Grobogan. Jadi pelakunya tetap David namun berbeda pasangan dengan kasus yang pertama,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Sabtu (21/8) korban meminjam motor milik temannya untuk dibawa ke lokasi kejadian sekira pukul 22.00 WIB. Sesampainya ke lokasi, motor itu diparkirkan di sebelah gudang rumah dalam keadaan dikunci kontak maupun stangnya.
“Kemudian istirahat dan tidur. Pagi harinya korban akan berangkat kerja tapi sepeda motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada di tempat. Modus yang digunakan pelaku membongkar menggunakan kunci T,” ucapnya.