URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

Polrestabes Semarang Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

Polrestabes Semarang Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

featured-img

RASIKAFM – Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan Kedungmundu No 34, RT 4 RW 2, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal ketika korban bernama Muhammad melapor terkait pencurian sepeda motor miliknya. Setelah mendapat laporan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing bernama David (31) warga Dorang, Kecamatan Semarang Utara dan rekannya bernama Abdi (35) warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan.

“Pada Selasa (24/8/2021) pukul 12.00 Abdi dan David ditangkap dan Ardi masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/9/2021).

Ia menjelaskan, kejahatan berawal ketika ketiga tersangka pada Selasa (1/6) sekira pukul 02.00 berkumpul dirumah Abdi yang rencananya akan nongkrong di sekitar Perumahan Citra Grand.

Tetapi setelah sampai didepan laundry, Ardi melihat ada sepeda motor yang terletak dipinggir jalan dan tidak dikunci stang lalu langsung dicuri oleh para pelaku.

“Dibawa didorong dari belakang yang dimana pada saat itu mereka membawa dua sepeda motor,” pungkasnya.

“Kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada Nurhadi warga Purwogondo Semarang Utara sebesar 2,4 juta yang dimana hasilnya dibagi tiga,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, didapatkan pada Sabtu (21/8/2021) Sekira pukul 05.00 WIB David juga telah melakukan pencurian di Kampung Kepatihan, RT 3 RW 3, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah.

Korban bernama Hesti Meilawati (20) warga Temanggung mengalami kerugian sepeda motor suzuki FU bernomor polisi AA-6229-GN dengan harga ditaksir Rp. 7 juta.

“Tersangka David pada saat itu bekerja sama dengan Sigit Lukmantoro (22) warga Grobogan. Jadi pelakunya tetap David namun berbeda pasangan dengan kasus yang pertama,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Sabtu (21/8) korban meminjam motor milik temannya untuk dibawa ke lokasi kejadian sekira pukul 22.00 WIB. Sesampainya ke lokasi, motor itu diparkirkan di sebelah gudang rumah dalam keadaan dikunci kontak maupun stangnya.

“Kemudian istirahat dan tidur. Pagi harinya korban akan berangkat kerja tapi sepeda motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada di tempat. Modus yang digunakan pelaku membongkar menggunakan kunci T,” ucapnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2Lanjut »

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved