URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

Polrestabes Semarang Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

Polrestabes Semarang Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

featured-img

RASIKAFM – Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan Kedungmundu No 34, RT 4 RW 2, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal ketika korban bernama Muhammad melapor terkait pencurian sepeda motor miliknya. Setelah mendapat laporan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing bernama David (31) warga Dorang, Kecamatan Semarang Utara dan rekannya bernama Abdi (35) warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan.

“Pada Selasa (24/8/2021) pukul 12.00 Abdi dan David ditangkap dan Ardi masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/9/2021).

Ia menjelaskan, kejahatan berawal ketika ketiga tersangka pada Selasa (1/6) sekira pukul 02.00 berkumpul dirumah Abdi yang rencananya akan nongkrong di sekitar Perumahan Citra Grand.

Tetapi setelah sampai didepan laundry, Ardi melihat ada sepeda motor yang terletak dipinggir jalan dan tidak dikunci stang lalu langsung dicuri oleh para pelaku.

“Dibawa didorong dari belakang yang dimana pada saat itu mereka membawa dua sepeda motor,” pungkasnya.

“Kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada Nurhadi warga Purwogondo Semarang Utara sebesar 2,4 juta yang dimana hasilnya dibagi tiga,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, didapatkan pada Sabtu (21/8/2021) Sekira pukul 05.00 WIB David juga telah melakukan pencurian di Kampung Kepatihan, RT 3 RW 3, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah.

Korban bernama Hesti Meilawati (20) warga Temanggung mengalami kerugian sepeda motor suzuki FU bernomor polisi AA-6229-GN dengan harga ditaksir Rp. 7 juta.

“Tersangka David pada saat itu bekerja sama dengan Sigit Lukmantoro (22) warga Grobogan. Jadi pelakunya tetap David namun berbeda pasangan dengan kasus yang pertama,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Sabtu (21/8) korban meminjam motor milik temannya untuk dibawa ke lokasi kejadian sekira pukul 22.00 WIB. Sesampainya ke lokasi, motor itu diparkirkan di sebelah gudang rumah dalam keadaan dikunci kontak maupun stangnya.

“Kemudian istirahat dan tidur. Pagi harinya korban akan berangkat kerja tapi sepeda motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada di tempat. Modus yang digunakan pelaku membongkar menggunakan kunci T,” ucapnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2Lanjut »

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut