Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan bahwa pada tahun 2025, potensi ekonomi digital Indonesia akan mencapai 146 miliar dolar Amerika Serikat (AS), menjadikannya yang terbesar di Asia Tenggara.
Konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.
Jerry menekankan bahwa aset kripto harus teratur dan terlembaga serta berada di bawah pengaturan negara untuk melindungi masyarakat dan memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional. Saat ini, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang diminati, terutama oleh anak muda di Indonesia.
Berdasarkan survei dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia, dengan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto. Angka itu berada di bawah reksadana (29,8 persen) dan saham (21,7 persen).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan.
Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru yang menetapkan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto, termasuk 10 aset kripto lokal.
Dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat, Bappebti dan para pemangku kepentingan terus berupaya memberikan informasi dan edukasi mengenai perdagangan aset kripto. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengawasi aset kripto dan produk derivatif keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam enam bulan ke depan, Bappebti bersama kementerian/lembaga lainnya akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan.