URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kapolda Jateng mengekspresikan bela sungkawa dan prihatin mendalam terhadap keluarga korban, dan pihak kepolisian juga membuka layanan Hotline Pengaduan Orang Hilang bagi mereka yang merasa kehilangan keluarga atau kerabat yang diduga menjadi korban dukun palsu

Mbak Google

KABAR RASIKA

Prihatin Atas Jumlah Korban Mbah Slamet, Ini Himbauan Polda Jateng

Prihatin Atas Jumlah Korban Mbah Slamet, Ini Himbauan Polda Jateng

Prihatin Atas Jumlah Korban Mbah Slamet, Ini Himbauan Polda Jateng

featured-img

SEMARANG – Jumlah masyarakat yang menjadi korban dukun asal Banjarnegara, Slamet Tohari mengagetkan banyak pihak. Tak tanggung-tanggung, 12 masyarakat menjadi korban tipu daya dukun yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut.

Alih-alih mendapatkan uang berkali lipat seperti yang dijanjikan, mereka tewas usai menagih janji dan mengikuti ritual yang diarahkan oleh sang dukun palsu. 12 mayat korban kemudian dikubur di 7 liang berbeda.

Kepada keluarga korban yang ditinggalkan, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi turut menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin yang mendalam. Melalui Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy, pihaknya menyampaikan akan bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Saat ini Tim DVI bekerja keras agar seluruh korban dapat teridentifikasi. Kami juga turut berikan trauma healing pada keluarga korban,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, (8/4/2023).

Dari 12 korban yang dilakukan proses identifikasi oleh Tim DVI, 8 jenazah sudah diambil data ante mortem dan 4 yang telah berhasil teridentifikasi. 3 diantaranya bahkan telah dipulangkan kembali pada keluarganya dengan dengan biaya ditanggung pihak kepolisian dan Pemda setempat.

“Kami juga buka layanan Hotline Pengaduan Orang Hilang melalui nomor 08236444401. Pada masyarakat yang merasa kehilangan keluarga atau kerabatnya diduga menjadi korban dukun penggandaan uang di Banjarnegara, dapat segera menghubungi nomor tersebut,” imbuhnya.

Ditegaskan pula bahwa kasus ini menjadi atensi seluruh jajaran yang melakukan berbagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kasus ini menjadi atensi semua satuan kerja dan jajaran kewilayahan. Untuk mencegah hal serupa terulang, intelijen melakukan penyelidikan mendalam dan Tim cyber akan melaksanakan patroli cyber,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas juga menyampaikan apresiasi dari Kapolda Jateng kepada Kapolres Banjarnegara dan jajarannya atas kecepatan respon sehingga kasus dapat terungkap dalam waktu singkat.

“Kasus ini segera terungkap berkat kesigapan petugas baik Polsek maupun Polres dalam merespon cepat aduan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming yang tidak masuk akal.

“Yakin dan percayalah bahwa rejeki itu dari Tuhan Yang Maha Esa yang diraih melalui hasil kerja keras kita. Segera laporkan pada kami bila menemukan informasi adanya Mbah Slamet – Mbah Slamet lainnya yang membodohi masyarakat dengan menjanjikan iming-iming kemampuan melipatkgandakan uang,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga
Sebanyak 56 atlet kategori beginner putra dan putri dari sejumlah kota di Indonesia mengikuti Kapolres Salatiga Padel Cup 2026 di Padel Beans, Salatiga, Sabtu-Minggu (27–28/6). Kejuaraan yang digelar Polres Salatiga bersama Pengurus Besar Padel Indonesia Kota Salatiga ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara sekaligus upaya memperkenalkan olahraga padel serta mendorong pembinaan atlet muda.
Jelang HUT Bhayangkara, PBPI Salatiga gelar Kapolres Cup 2026
Pemadaman listrik bergilir pada Rabu (24/6/2026) menyebabkan traffic light di Perempatan Jetis, Kota Salatiga, tidak berfungsi dan berpotensi memicu kemacetan serta kecelakaan lalu lintas. Menanggapi kondisi tersebut, Satlantas Polres Salatiga menerjunkan lima personel untuk melakukan pengaturan arus kendaraan secara manual, membantu penyeberang jalan, serta memberikan imbauan keselamatan hingga pasokan listrik kembali normal dan lampu lalu lintas beroperasi kembali.
Listrik Padam, Arus Lalin Terdampak, Anggota Satlantas Salatiga Amankan Jalanan dari Kemacetan
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut