RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksaan Negeri Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum di mushola SMP Negeri 10 Salatiga, Kamis (20/8/2026).
Materi penyuluhan disampaikan oleh Rizky Nur Amanda bersama jajaran Kejari Salatiga.
Kegiatan JMS bertujuan membentuk kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Para siswa diberikan pemahaman agar mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam aktivitas di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, serta mampu menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan melawan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Salatiga mendorong terbentuknya generasi muda yang taat dan patuh terhadap hukum sehingga dapat menjadi generasi Z yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan bangsa.
Wakil Kesiswaan SMPN 10 Salatiga, Siti Istiana menyampaikan terima kasih kepada keluarga Adhyaksa Kejari Salatiga yang telah hadir memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum kepada para siswa.
“Program Jaksa Masuk Sekolah sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini, sehingga siswa mengetahui hak, kewajiban, serta batasan dalam setiap aktivitas kehidupan bermasyarakat.” Ujar Siti mewakili sekolah.
Dalam penyuluhan tersebut, para siswa juga mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah persoalan yang sering terjadi di kalangan pelajar, antara lain perundungan (bullying), tawuran, kekerasan, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pencurian, pelecehan seksual, serta penyalahgunaan media sosial.
Pemateri dari Kejari Salatiga menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui program Jaksa Masuk Sekolah, jaksa berperan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada pelajar agar memahami hak dan kewajibannya serta mampu menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Dijelaskan pula bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa pertanggungjawaban pidana maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Para siswa diimbau tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun ajakan teman, baik di dalam maupun di luar sekolah, yang berpotensi mengarah pada tindakan melawan hukum.
Khusus penggunaan media sosial, pelajar diminta bersikap hati-hati dan bijak. Setiap unggahan, komentar, penyebaran foto, video, maupun informasi tertentu harus dipertimbangkan dengan baik karena dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan secara tidak bertanggung jawab
Kejaksaan berharap kegiatan penyuluhan hukum mampu meningkatkan kesadaran para pelajar untuk menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta memahami dan menghormati hukum dalam kehidupan sehari-hari.









