KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Program JMS di SMP 10 Salatiga, Siswa Diberikan Materi Tentang Hukum dan Konsekuensinya

Program JMS di SMP 10 Salatiga, Siswa Diberikan Materi Tentang Hukum dan Konsekuensinya

Program JMS di SMP 10 Salatiga, Siswa Diberikan Materi Tentang Hukum dan Konsekuensinya

Siswa-siswi. SMPN 10 Salatiga tampak serius mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan Jajaran Kejaksaan Negeri Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah. (Foto dok IST)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksaan Negeri Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum di mushola SMP Negeri 10 Salatiga, Kamis (20/8/2026).

Materi penyuluhan disampaikan oleh Rizky Nur Amanda bersama jajaran Kejari Salatiga.

Kegiatan JMS bertujuan membentuk kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Para siswa diberikan pemahaman agar mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam aktivitas di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, serta mampu menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan melawan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Salatiga mendorong terbentuknya generasi muda yang taat dan patuh terhadap hukum sehingga dapat menjadi generasi Z yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan bangsa.

Wakil Kesiswaan SMPN 10 Salatiga, Siti Istiana menyampaikan terima kasih kepada keluarga Adhyaksa Kejari Salatiga yang telah hadir memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum kepada para siswa.

“Program Jaksa Masuk Sekolah sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini, sehingga siswa mengetahui hak, kewajiban, serta batasan dalam setiap aktivitas kehidupan bermasyarakat.” Ujar Siti mewakili sekolah.

Dalam penyuluhan tersebut, para siswa juga mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah persoalan yang sering terjadi di kalangan pelajar, antara lain perundungan (bullying), tawuran, kekerasan, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pencurian, pelecehan seksual, serta penyalahgunaan media sosial.

Pemateri dari Kejari Salatiga menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui program Jaksa Masuk Sekolah, jaksa berperan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada pelajar agar memahami hak dan kewajibannya serta mampu menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Dijelaskan pula bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa pertanggungjawaban pidana maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Para siswa diimbau tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun ajakan teman, baik di dalam maupun di luar sekolah, yang berpotensi mengarah pada tindakan melawan hukum.

Khusus penggunaan media sosial, pelajar diminta bersikap hati-hati dan bijak. Setiap unggahan, komentar, penyebaran foto, video, maupun informasi tertentu harus dipertimbangkan dengan baik karena dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan secara tidak bertanggung jawab

Kejaksaan berharap kegiatan penyuluhan hukum mampu meningkatkan kesadaran para pelajar untuk menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta memahami dan menghormati hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]